GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Mulyorejo
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kalisari
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Output: - Tersedianya honor untuk Ketua LPMK (1 orang), Ketua RW (8 orang), dan Ketua RT 61 RT - Tersedianya lemari besi, papan nama acrylic, selang plastik, dispenser, komputer desktop, kipas angin standing, kursi plastik, screen proyektor untuk menunjang pelaksanaan kegiatan warga - Terlaksananya padat karya digital sablon
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pokmas yang melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,Indikator Kegiatan: Jumlah Kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya, Outcome Program: Meningkatnya aktifitas Pokmas/Ormas di wilayah Kelurahan Kalisari yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat.,Impact: Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kalisari,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengrusutamaan Gender d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur e. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data Umum Terpilah L dan P Penunjang subkegiatan yang di PPRGkan:, Jumlah Penduduk Kelurahan Kalisari: L: 7.526 orang P: 7.829 orang, Jumlah Ketua RW tahun 2025 L: 7 orang P: 1 orang Jumlah Ketua RT tahun 2025 L: 54 orang P: 7 orang, Jumlah Pokmas di Kelurahan Kalisari: • Pokmas KTPR : 1 Kelompok L: 3 orang P: 1 orang, Ketersediaan Balai RW Th. 2025: Ada : 5 RW Tidak ada : 2 RW Kondisi Balai RW Th. 2025: Baik : 5 RW Rusak : -
    Langkah 3: Pokmas/ Ormas mendapatkan akses pembinaan dari Kelurahan, Pokmas/ Ormas yang masuk daftar inventaris dapat berkegiatan aktif dalam pembinaan dari kelurahan, Pokmas/ ormas dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan pembinaan dari Kelurahan, - Pokmas/ ormas mendapatkan manfaat melalui pembinaan yang dilakukan Kelurahan - Pokmas/ormas dapat berkolaborasi dengan Kelurahan untuk mengentaskan kemiskinan melalui program padat karya dan pemberdayaan UMKM - Pokmas/ormas dapat berkolaborasi dengan kelurahan dalam memberikan pelayanan terhadap warga khususnya warga miskin melalui bantuan dari pemerintah
    Langkah 4: - Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2025 untuk mendukung pengembangan dan fasilitasi program padat karya, sehingga optimalisasinya dapat dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2026 - Belum terlaksananya pelatihan untuk jenis usaha lain yang akan difasilitasi melalui padat karya - Kurangnya pemahaman SDM Kelurahan Kalisari terkait perencanaan responsif gender
    Langkah 5: a. Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang lebih aktif dan produktif dalam kegiatan kepengurusan adalah laki-laki b. Adanya persepsi dari masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat Kelurahan Kalisari lebih sesuai jika dilaksanakan laki-laki c. Sebagian besar pelaku UMKM adalah perempuan karena beberapa perempuan adalah tulang punggung keluarga dan juga membantu suami dalam pemenuhan ekonomi keluarga
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat (Pokmas) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kelurahan Kalisari termasuk LPMK, RW, RT, PKK, KSH, PPT, UMKM
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengembangkan Pokmas dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dengan mendukung pemenuhan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Penyediaan honorarium Ketua LPMK, RW dan RT - Pengadaan alat penunjang operasional - Pengadaan peralatan untuk padat karya digital sablon
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola dan Pembelian Secara Elektronik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1.429025280
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Mulyorejo
Kota Surabaya
 
Arif Rusman, S.T
NIP.