GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Jambangan
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kebonsari
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kebonsari
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Persentase yang menindaklanjuti konsep kesetaraan gender 2. Persentase Potensi Sarana yang terbangun dengan kesetaraan gender 3. Jumlah yang dikembangkan potensi wilayah dengan kesetaraan gender
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: 1. Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi dan kesetaraan gender 2. Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan dengan konsep kesetaraan gender,Indikator Kegiatan: Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun, Outcome Program: Meningkatnya pemahaman dan daya saing perempuan tentang pembangunan sarana prasarana wilayah (2024) L= 26 (%) P=22(%) Menjadi (2025) L =27 (%) P=23 (%),Impact: Meningkatnya partisipasi perempuan di bidang perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pembangunan wilayah (2024) L=26(%) P=22 (%) Menjadi (2025) L= 27 (%) P=23 (%),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Perwali Surabaya No.68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Kelurahan 2. Perwali Surabaya No 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perwali No. 68 Tahun 2019 3. Perwali Surabaya No.28 Tahun 2023 Tentang Perubahan ke 2 atas Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. 5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah 6. Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 7. Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Luas wilayah Kelurahan Kebonsari : 77 Ha, Jumlah Warga Kelurahan Kebonsari L : 5.710 P : 5.825 Jumlah : 11.535, LPMK L= 1 P =0,, RW L : 3 P : 0, RT L : 26 P : 2, Lokasi penerima manfaat : RW 1,2, 3
    Langkah 3: 1. Tidak semua mendapatkan informasi terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kelurahan Kebonsari 2. Kesempatan menerima informasi Perempuan lebih rendah daripada Laki-laki. Dengan perbandingan Laki-laki (27%) Perempuan (23%), Proporsi Jumlah warga yang terlibat dalam kegiatan perencanaan dan monitoring pembangunan sarana prasarana wilayah lebih banyak Laki-laki daripada Perempuan dengan presentase Laki-laki sebanyak 27% Perempuan 23%., Pengetahuan masyarakat khususnya Perempuan di Kelurahan Kebonsari masih kurang dalam hal control (evaluasi dan pemantauan pembangunan), sebagian besar Perempuan belum memahami peran dan partisipasinya pada saat evaluasi dan pemantauan pembangunan yang ada di wilayah Kelurahan, Proporsi Warga laki-laki yang mendapatkan Manfaat pembangunan sarana prasarana wilayah dan pemberdayaan masyarakat lebih tinggi dari Perempuan
    Langkah 4: 1. TIdak semua SDM dalam OPD paham tentang konsep Gender atau pembangunan responsif Gender. 2. Kurang tersedianya sarana prasarana untuk mendukung kesetaraan Gender 3. Waktu adalah kendala utama bagi partisipasi perempuan di Kelurahan Kebonsari, karena masih ada anggapan bahwa perempuan pada dasarnya adalah ibu rumah tangga yang harus memenuhi kewajiban di rumah sebagai seorang istri bagi suaminya, dan sebagai seorang ibu bagi anak-anaknya. Sehingga waktunya terbatas untuk mengikuti setiap kegiatan pembangunan, jadi perempuan tidak bisa ikut rapat sampai malam untuk membahas Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan(Musbangkel)
    Langkah 5: 1. Adanya persepsi masyarakat bahwa pembangunan sarana dan prasarana adalah tanggung jawab laki-laki. 2. Adanya anggapan bahwa perempuan lebih cocok menangani pekerjaan domestik
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh Masyarakat Kelurahan Kebonsari (RW 1,2,3, PKK Kelurahan, Warga Kelurahan Kebonsari)
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan Pemenuhan pembangunan sarana prasarana wilayah dengan memberi lebih banyak kesempatan kepada perempuan agar terbentuk SDM yang memadai
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Memberi pemahaman kepada Masyarakat terkait kesamaan gender 2. Memberikan edukasi dan pelatihan ketrampilan perencanaan pembangunan 3. Memberi kesempatan lebih banyak kepada perempuan terlibat dalam pelaksanaan pembangunanagar terbentuk SDM yang mempunyai daya saing
    2. Metode Pelaksanaan :
      • e-purchasing
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2.315198796
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Jambangan
Kota Surabaya
 
Ahmad Yardo Wifaqo, S.AP, M.A.P
NIP.