GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bulak
PROGRAM Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
KEGIATAN Penanganan Kegiatan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
SUB KEGIATAN Penanganan Kegiatan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
KINERJA RESPONSIF GENDER  Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan.  Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran terkait diwilayah kecamatan bulak.  Evaluasi terkait sistem keamanan yang ada diwilayah kecamatan bulak.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi,Indikator Kegiatan: Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi, Outcome Program: Meningkatkan aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendaalian, pemantauanpenertiban serta evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja Kecamatan Bulak. Laki – laki 25 orang (2024) menjadi 25 orang (2025) Perempuan 1 orang (2024) menjadi 1 orang (2025),Impact: Meningkatnya akses informasi untuk aparat terkat penertiban , pengawasan, pemantauan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja kecamatan bulak. Laki – laki 25 orang (2024) menjadi 25 orang (2025) Perempuan 1 orang (2025) menjadi 1 orang (2025),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL); - Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah aparat penertiban Kecamatan dan non – kecamatan : L = 25 P = 1, Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan wilayah Kecamatan Bulak. L = 25 P = 1, Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Wilayah Kecamatan Bulak L = 25 P = 1, Jumlah Pejabat pengampuh Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak P = 0 L = 1, Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak L = 25 P = 1
    Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak namun jumlah aparat laki – laki yang mendapatkan informasi lebiih sedikit daripada perempuan., Proporsi aparat yang melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kecamatan Bulak lebih didominasi perempuan, karena wilayah kecamatan bulak mayoritas masyakatnya berlatar belakang pendidikan tamat SD dan SMP., Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak didominasi oleh laki – laki, karena wilayah kecamatan bulak mayoritas masyarakatnya kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang kurang, Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi
    Langkah 4: Masih adanya SDM di Kecamatan Bulak terkait yang belum memahami konsep gender
    Langkah 5: Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki – laki yang memiliki tanggungjawab terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada lingkungan masyarakat. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestic saja.
B. PENERIMA MANFAAT penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surabaya khususnya di Wilayah Kecamatan Bulak
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan Frekuensi Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Kecamatan Bulak
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
       Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan.  Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran terkait diwilayah kecamatan bulak.  Evaluasi terkait sistem keamanan yang ada diwilayah kecamatan bulak.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1430800
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Bulak
Kota Surabaya
 
Hudaya, S.STP
NIP.