|
PERANGKAT DAERAH
|
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
|
PROGRAM
|
Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional Dan Peningkatan Kualitas Dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial |
|
KEGIATAN
|
Perumusan Kebijakan Teknis dan pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasiolnal |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelejen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaanbidang Kewaspadaan, serta penanganan konflik di daerah. |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Adanya Peningkatan partisipasi atau kehadiran peserta Perempuan dan Pada Kegiatan Sosialisasi Penangaan Konflik |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah,Indikator Kegiatan: Jumlah Lembaga yang berkontribusi dalam Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional,
Outcome Program: Persentase potensi konflik IPOLEKSOSBUD yang ditindaklanjuti,Impact: Tingkat partisipasi peserta kegiatan sosialisasi yang responsif Gender Guna Mencegah terjadinya Konflik di Kota Surabaya, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Walikota Surabaya No 93 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya
2. SK No 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/13/436.1.2/2022 Tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data dasar Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelejen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaanbidang Kewaspadaan, serta penanganan konflik di daerah., Jumlah Penduduk Kota Surabaya Tahun 2025
L: 1.489.658
P: 1.519.102, Jumlah peserta Kegiatan Rakor Anggota Tim Kewaspadaan Dini pada Tahun 2025 berdasarkan jenis Kelamin adalah :
L: 204
P:0, Jumlah anggota Deteksi Dini Tahun 2025, berdasarkan jenis Kelamin adalah :
L: 62
P: 0, Jumlah Peserta Sosialisasi terkait Penanganan Konflik Sosial pada tahun 2024 sesuai jenis Kelamin adalah:
L:65
P:15
Langkah 3: Persamaan peluang mendapatkan informasi tetapi masih ada pemahaman bahwa laki laki lebih didahulukan dibanding perempuan, Peserta yang menghadiri kegiatan Sosialisasi masih lebih banyak Perempuan, Pejabat pengambil keputusan adalah Pejabat Pengampu Sub Kegiatan ini yakni Ketua Timkerja Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen, Peningkatan Partisipasi perempuan dalam Kegiatan Sosilisasi Penanganan konflik.
Langkah 4: Belum optimalnya Pelaksanaan kegiatan Responsif Gender
Langkah 5: Budaya patriaki/ stigma di masyarakat yang cenderung lebih percaya terhadap laki laki dalam pelaksanaan kegiatan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Meningkatkan partisipasi perempuan dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Konflik
2. Meningkatnya wawasan dan pengetahuan terkait penanganan Konflik oleh peserta baik laki laki dan perempuan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penanganan Konflik dengan mengusulkan keterlibatan/keikutsertaan perempuan.
- Metode Pelaksanaan :
- Kegiatan Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial dan Rakor Deteksi Dini dilaksanaka dengan sasaran pada tahun 2026. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, seminar ataupun dialog bersama sesuai dengan tema atau topik yang telah ditentukan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 36.093057200
|