|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Semampir |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN UJUNG |
|
KEGIATAN
|
KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN UJUNG |
|
SUB KEGIATAN
|
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN UJUNG |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terselenggaranya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan inovatif |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pokmas dan ormas terdiri dari dari Ketua LPMK, RW dan RT, Kader KSH, PKK dan Karang Taruna yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat.,Indikator Kegiatan: Mengembangkan dan meningkatkan Potensi SDM yang ada.,
Outcome Program: Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,Impact: meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
2. Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
3. Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagaian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: DATA PEMBUKA WAWASAN, Jumlah Penduduk kelurahan Ujung L ; 16.703 P : 18.255, Jumlah KK di Kel. Ujung 11.352 KK, Ketersediaan Balai RW : Ada : 13 RW Tidak ada : 1 RW, Kondisi Balai RW wilayah Kelurahan Ujung kondisinya baik semua
Langkah 3: Kelurahan memberikan akses kepada ormas/pokmas untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat., Pokmas/ormas yang masuk daftar intervensi melaksanakan kegiatan secara aktif., Pokmas/ormas memiliki control pada pelaksanaan kegiatan dan mengembangkan kegiatannya dan mendapatkan pembinaan dari kelurahan, Pokmas dan sebagian masyarakat kurang medapatkan secara optimal karena ketersediaan sarana dan prasarana untuk meningkatkan pemberdayaan.
Langkah 4: Belum optimalnya perencanaan tahun anggaran 2025 terkait pengadaan Sarana dan Prasarana.
Langkah 5: Penyedia yang memenuhi kriteria masing-masing pengadaan terbatas.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pembangunan sarana dan prasarana di seluruh wilayah Kelurahan Ujung |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan pokmas/ormas untuk mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan dengan melaksanakan pengadaan beserta seluruh kelengkapannya guna meningkatkan sumber daya masyarakat di sekitarnya yang berupa pemasangan printer serta biaya operasional ketua LPMK, RW dan RT dan BOP (Biaya Operasional) Balai RW
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pengadaan printer.
2. Biaya operasional ketua LPMK, RW Dan RT.
3. Biaya operasional Balai RW.
- Metode Pelaksanaan :
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN UJUNG
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1708493120
|