GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bulak
PROGRAM Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
SUB KEGIATAN Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah lembaga kemasyarakat yang aktif mendukung penyelenggara urusan pemerintahan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan,Indikator Kegiatan: 1.Jumlah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di 2.Jumlah Bidang urusan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di, Outcome Program: 1.Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat 2.Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah,Impact: Meningkatkan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja, mengurangi beban ekonomi keluarga jika terjadi resiko, serta meningkatkan produktifitas pelayanan publik,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Berdasarkan : * Pertimbangan peraturan : 1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; * Pertimbangan tugas dan fungsi : 1)Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan 2)Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. * Pertimbangan teknis 1) Adanya pelimpahan kewenangan 2) Sesuai kebutuhan masyarakat
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kebutuhan Masyarakat dalam Pelayanan, Jumlah Penduduk Kecamatan Bulak Per 30 Juni 2025 47.923 Jiwa L = 23.839 P = 24.084, Pelaksana sub kegiatan/Jumlah ASN /OS : L:2 P:2, Kelurahan Bulak : LPMK : 1 ( L=1) RW : 7 ( P = 1 L=6 ) RT :55 (L=45 P=7) Kelurahan Kedung Cowek: LPMK : 1(L=1) RW : 3 (P=0 L=3) RT :13 (P=4 L=9) KelurahanKenjeran : LPMK : 1(L=1) RW :4(P=0 L=4) RT :24 (P= 4 L=20) Kelurahan Sukolilo Baru : LPMK :1(L=1) RW :7(P=0 L=7) RT :41 (P=0 L=41), -
    Langkah 3: semua Masyarakat Kelurahan se Kecamatan Bulak, Kesenjangan laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksaan Pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan hampir seimbang, Pejabat yang pengawasan pada kegiatan tersebut Eselon III L : 1 P : 1, Pemenuhan pelayanan kepada masyarakat di Wilayah Kecamatan Bulak
    Langkah 4: Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang Gender/Responsif gender. Kurang tersedianya operasionalpengelola administasi untuk mendukung kesetaraan gender.
    Langkah 5: Adanya persepsi masyarakat bahwa dalam pengurusan BPJS Antara laki- laki dan perempuan tidak ada perbedaan
B. PENERIMA MANFAAT Ketua LPMK.RW,RT di wilayah Kecamatan Bulak
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Tujuan Pemberian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan iuran Jaminan Kematian kepada Lembaga Kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Bulak sebanyak 158 orang dari unsur LPMK/RW/RT dalam membantu program Pemerintah Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Laporan Bulanan - Monitoring Kegiatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembayaran Langsung
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 95162293
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Bulak
Kota Surabaya
 
Hudaya, S.STP
NIP.