|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Bulak |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten atau Kota |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan,
Penganggaran,
dan Evaluasi
Kinerja Perangkat
Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan
Dokumen
Perencanaan
Perangkat Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terpenuhinya
dokumen
perencanaan
perangkat daerah
Kecamatan
Bulak. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Terpenuhinya
dokumen
perencanaan
perangkat daerah
Kecamatan
Bulak.,Indikator Kegiatan: Terpenuhinya
dokumen
perencanaan
perangkat daerah
Kecamatan
Bulak.,
Outcome Program: Tercapainya
keselarasan
program
kecamatan Bulak
dengan prioritas
pembangunan
kota (RKPD) dan
tingkat
ketercapaian
target indikator
kinerja utama
(IKU) kecamatan
Bulak.,Impact: Tercapainya
keselarasan
program
kecamatan Bulak
dengan prioritas
pembangunan
kota (RKPD) dan
tingkat
ketercapaian
target indikator
kinerja utama
(IKU) kecamatan
Bulak., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Berdasarkan :
* Pertimbangan peraturan :
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
* Pertimbangan tugas dan fungsi :
1)Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
2)Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.
* Pertimbangan teknis
1) Adanya pelimpahan kewenangan
2) Sesuai kebutuhan masyarakat
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Secara umum,
terdapat dua
dokumen utama
yang disusun
oleh setiap
Perangkat
Daerah:, Renstra
(Rencana
Strategis):
Dokumen
perencanaan
untuk jangka
waktu 5 tahun.
Berisi visi, misi,
tujuan, strategi,
kebijakan, serta
program dan
kegiatan
indikatif yang
diselaraskan
dengan RPJMD
(Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah)., Renja
(Rencana
Kerja):
Dokumen
perencanaan
tahunan yang
merupakan
penjabaran dari
Renstra.
Dokumen ini
memuat
program,
kegiatan, lokasi,
dan kelompok
sasaran
sebagai dasar
penyusunan
RKA (Rencana
Kerja dan
Anggaran)., Jumlah
pegawai (ASN
dan Non ASN)
diwilayah
Kecamatan
Bulak L= 77
P= 41, Jumlah Tokoh
masyarakat :
Pengurus
LPMK :
4 L atau 0 P
RW : 21 L atau
0 P
RT: 119 L atau
14 P
Langkah 3: Akses
Informasi :
Masyarakat dan
Kecamatan
harus memiliki
akses terhadap
jadwal
perencanaan,
dokumen RKPD
kota, dan pagu
indikatif.
2. Akses
Teknologi :
Penggunaan
sistem SIPD RI
atau aplikasi
lokal menuntut
aparatur
kecamatan dan
delegasi warga
memiliki literasi
digital yang baik
3. Akses Data
Sektoral :
Ketersediaan
data makro
(kemiskinan,
pengangguran)
dan data mikro
(profil
kelurahan) yang
mudah diakses
oleh penyusun
dokumen agar
perencanaan
berbasis bukti
(evidence
based
planning).
4. Akses
terhadap
regulasi : Tidak
semua
kelompok
masyarakat
memahami
bahasa
birokrasi dan
aturan teknis
perencanaan,
sehingga
usulan mereka
sering kali
gugur karena
dianggap tidak
memenuhi
syarat
administratif, 1. Partisipasi
Representatif
2. Partisipasi
Kelompok
Rentan
3. Partisipasi
Substantif
4. Partisipasi
Internal (lintas sektor), Jumlah Pejabat
pengampu
kegiatan
Perencanaan,
Penganggaran,
dan Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah di
wilayah
Kecamatan
Bulak didominasi
oleh Laki-laki., terciptanya
pelayanan publik
yang lebih efektif,
efisien, dan
responsif
terhadap
dinamika
kebutuhan warga
di wilayah
kecamatan Bulak.
Langkah 4: Tidak semua
SDM di
Kecamatan
Bulak paham
tentang konsep
Gender atau
responsif
Gender.
Langkah 5: Masih
kurangnya
partisipasi
perempuan
untuk ikut serta
dalam kegiatan
Perencanaan,
Penganggaran,
dan Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
ASN, Non ASN,
Masyarakat
Kecamatan Bulak |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mentransformasi
kan aspirasi
masyarakat ke
dalam program
kerja perangkat
daerah yang
responsif dan
terukur melalui
mekanisme
perencanaan
partisipatif dan
evaluasi kinerja
yang transparan
demi
peningkatan
kualitas layanan
publik.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Rapat
Penjaringan
aspirasi dan
penyusunan
kerangka kerja
melalui
pelaksanaan
musrenbang
kelurahan dan
kecamatan,
penyusunan
rencana kerja,
forum perangkat
daerah.
2. Penganggaran
dengan
penyusunan
RKA (Rencana
Kerja dan
Anggaran).
3. Pelaksanaan
dan Monitoring
kegiatan
Perencanaan,
Penganggaran,
dan Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah
4. Evaluasi Kinerja
dengan
penyusunan
laporan capaian
kinerja,
penyusunan
LKPJatau
laporan
pertanggungjaw
aban akhir tahun
dan review
Renstra.
- Metode Pelaksanaan :
- Aktivitas 1: Rapat Penjaringan aspirasi dan penyusunan kerangka kerja
melalui pelaksanaan musrenbang kelurahan dan kecamatan, penyusunan
rencana kerja, forum perangkat daerah.
Output 1: Peningkatan jumlah aspirasi masyarakat dalam forum perangkat
daerah.
Aktivitas 2: Pelaksanaan dan Monitoring kegiatan Perencanaan,
Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Output 2: Tercapainya pelaksanaan dan monitoring kegiatan Perencanaan,
Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Outcome:
- Terpenuhinya dokumen perencanaan perangkat daerah Kecamatan
Bulak.
- Tercapainya keselarasan program kecamatan Bulak dengan prioritas
pembangunan kota (RKPD) dan tingkat ketercapaian target indikator
kinerja utama (IKU) kecamatan Bulak.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 2671680
|