|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gayungan |
|
PROGRAM
|
Pemberdayaan desa dan kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan pemberdayaan kelurahan (Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan Ketintang) |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan Ketintang |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 8 Unit |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah sarana dan prasarana kelurahan yang terbangun,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan kewilayahan,
Outcome Program: Persentase kampung yang terbangun sarana dan prasarana wilayahnya 20 persen,Impact: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman serta ketertiban umum di wilayah kelurahan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan berikut perubahannya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk Kelurahan Ketintang sebanyak 13.919 (Data DKB Semester I Tahun 2025) yang terdiri dari laki-laki sebanyak 6.704 orang dan perempuan sebanyak 7.215 orang, Jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Ketintang sebanyak 4.644 orang yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 3.472 orang dan Perempuan sebanyak 1.172 orang, Ketersediaan Balai RW Jumlah Balai RW sebanyak 5 lokasi dan semuanya dalam kondisi baik, Susunan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) terdapat 1 lembaga, Rukun Warga (RW) terdapat 8 lembaga dan Rukun Tetangga (RT) sebanyak 45 lembaga (kedudukan RT berada dibawah RW, Terdapat 3 (tiga) Kelompok Masyarakat yang akan membantu pelaksanaan pekerjaan saran dan prasarana
Langkah 3: Warga melalui RT/RW dapat mengusulkan pembangunan/perbaikan saluran/jalan dilingkungan masing-masing, Setiap warga dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan/perbaikan, Pelaksanaan pembangunan/perbaikan dapat di monitor oleh masing-masing warga, Pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana dapat terlaksana dengan baik/lancar dan hasilnya menciptakan lingkungan yang lebih baik
Langkah 4: Tidak semua warga berkenan turut serta dalam pelaksanaan pembangunan secara langsung, tidak semua yang berkenan ikut mempunyai kemampuan secara teknis maupun administrasi dalam pekerjaan (yang tergabung dalam kelompok masyarakat)
Langkah 5: Adanya penolakan dari beberapa warga yang terdampak dari pelaksanaan pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Melakukan pembangunan/perbaikan saluran dan jalan/paving di wilayah kelurahan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Survey lokasi usulan, penganggaran, sosialisasi kepada warga terdampak pekerjaan, dan pelaksanaan pekerjaan
- Metode Pelaksanaan :
- Dilaksanakan dengan mekanisme swakelola oleh kelompok masyarakat dan juga melalui pihak ketiga
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3752257569
|