GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gayungan
PROGRAM Pemberdayaan desa dan kelurahan
KEGIATAN Kegiatan pemberdayaan kelurahan (Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan Ketintang)
SUB KEGIATAN Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan Ketintang
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 8 Unit
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah sarana dan prasarana kelurahan yang terbangun,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan kewilayahan, Outcome Program: Persentase kampung yang terbangun sarana dan prasarana wilayahnya 20 persen,Impact: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman serta ketertiban umum di wilayah kelurahan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan berikut perubahannya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah penduduk Kelurahan Ketintang sebanyak 13.919 (Data DKB Semester I Tahun 2025) yang terdiri dari laki-laki sebanyak 6.704 orang dan perempuan sebanyak 7.215 orang, Jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Ketintang sebanyak 4.644 orang yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 3.472 orang dan Perempuan sebanyak 1.172 orang, Ketersediaan Balai RW Jumlah Balai RW sebanyak 5 lokasi dan semuanya dalam kondisi baik, Susunan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) terdapat 1 lembaga, Rukun Warga (RW) terdapat 8 lembaga dan Rukun Tetangga (RT) sebanyak 45 lembaga (kedudukan RT berada dibawah RW, Terdapat 3 (tiga) Kelompok Masyarakat yang akan membantu pelaksanaan pekerjaan saran dan prasarana
    Langkah 3: Warga melalui RT/RW dapat mengusulkan pembangunan/perbaikan saluran/jalan dilingkungan masing-masing, Setiap warga dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan/perbaikan, Pelaksanaan pembangunan/perbaikan dapat di monitor oleh masing-masing warga, Pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana dapat terlaksana dengan baik/lancar dan hasilnya menciptakan lingkungan yang lebih baik
    Langkah 4: Tidak semua warga berkenan turut serta dalam pelaksanaan pembangunan secara langsung, tidak semua yang berkenan ikut mempunyai kemampuan secara teknis maupun administrasi dalam pekerjaan (yang tergabung dalam kelompok masyarakat)
    Langkah 5: Adanya penolakan dari beberapa warga yang terdampak dari pelaksanaan pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Melakukan pembangunan/perbaikan saluran dan jalan/paving di wilayah kelurahan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Survey lokasi usulan, penganggaran, sosialisasi kepada warga terdampak pekerjaan, dan pelaksanaan pekerjaan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Dilaksanakan dengan mekanisme swakelola oleh kelompok masyarakat dan juga melalui pihak ketiga
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3752257569
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gayungan
Kota Surabaya
 
Agus Tjahyono S.STP, M.Si
NIP.