|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Dukuh Pakis |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
7.01.03.2.02 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Pradah Kalikendal |
|
SUB KEGIATAN
|
7.01.03.2.02.0003 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pradah Kalikendal |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Terselenggaranya musyawarah warga dengan keterwakilan perempuan minimal 30%.
- Tersusunnya daftar titik rawan berdasarkan masukan warga perempuan dan laki-laki. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: - Terpasangnya CCTV di titik strategis dan rawan.
- Terbentuknya tim pengelola CCTV yang melibatkan perempuan dan laki-laki.,Indikator Kegiatan: - Berfungsinya sistem CCTV selama 24 jam.
- Berkurangnya laporan gangguan keamanan lingkungan.,
Outcome Program: - Meningkatnya rasa aman dan kenyamanan masyarakat RW 8, khususnya perempuan, anak-anak, dan lansia.
- Meningkatnya partisipasi perempuan dalam pengelolaan keamanan lingkungan.,Impact: - Terwujudnya lingkungan RW 8 yang aman, setara, dan berkeadilan gender.
- Mendukung pembangunan kelurahan yang inklusif dan berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. UU No. 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Inpres No. 9 Thn 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
3. Permendagri No. 15 Thn 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Thn 2011 Perubahan Atas Permendagri No. 15 Thn 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
4. Permendagri No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1346);
5. Permen PPPA No. 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615);
6. Perda Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender;
7. Perwali Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah warga Kelurahan Pradah Kalikendal 15.800 jiwa/ 5.374 KK, Jumlah Penduduk RW 8: 1.408 jiwa, Jumlah Perempuan: 734 jiwa
Jumlah Laki-laki: 674 jiwa, Jumlah warga perempuan :
- usia anak : 106 jiwa
- usia remaja: 61 jiwa
- usia dewasa: 290 jiwa
- usia lansia: 177 jiwa, Jumlah warga laki-laki :
- usia anak: 109 jiwa
- usia remaja: 67 jiwa
- usia dewasa: 265 jiwa
- usia lansia: 233 jiwa
Langkah 3: - Perempuan dan laki-laki memiliki akses yang relatif sama terhadap lingkungan RW, namun perempuan (terutama dewasa dan lansia) memiliki keterbatasan akses rasa aman pada malam hari
- Anak-anak dan lansia membutuhkan pengawasan ekstra terhadap keamanan lingkungan, - Partisipasi laki-laki lebih dominan dalam forum keamanan lingkungan (ronda, rapat keamanan)
- Perempuan cenderung kurang terlibat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait sistem keamanan lingkungan, - Kontrol terhadap pengelolaan keamanan lingkungan (pengoperasian dan pemantauan CCTV) masih didominasi oleh laki-laki.
- Perempuan belum banyak dilibatkan dalam pengawasan hasil dan evaluasi keamanan., - CCTV memberikan manfaat langsung bagi seluruh warga
- Perempuan, anak-anak, dan lansia memperoleh manfaat lebih besar berupa peningkatan rasa aman dari potensi kejahatan dan kekerasan
Langkah 4: 1. Rendahnya keterlibatan perempuan dalam struktur keamanan lingkungan RW.
2. Minimnya pemahaman gender dalam perencanaan kegiatan keamanan.
3. Kurangnya kesempatan perempuan untuk menyampaikan aspirasi terkait titik rawan keamanan.
4. Pembagian peran tradisional yang menempatkan urusan keamanan sebagai ranah laki-laki.
Langkah 5: 1. Budaya dan norma sosial yang masih menempatkan perempuan sebagai penerima manfaat pasif.
2. Waktu pelaksanaan musyawarah sering tidak ramah bagi perempuan (berbenturan dengan peran domestik).
3. Kurangnya kebijakan teknis kelurahan yang mewajibkan keterlibatan perempuan dalam sistem keamanan lingkungan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga di lingkungan Kelurahan Pradah Kalikendal |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mewujudkan sistem keamanan lingkungan RW 8 yang aman, inklusif, dan responsif gender melalui pemasangan CCTV dengan melibatkan partisipasi aktif perempuan dan laki-laki dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Melibatkan perwakilan perempuan dan laki-laki dalam musyawarah penentuan titik pemasangan CCTV.
2. Menentukan lokasi CCTV berdasarkan masukan kelompok rentan (perempuan, anak-anak, lansia).
3. Memberikan sosialisasi penggunaan dan manfaat CCTV kepada seluruh warga tanpa diskriminasi gender.
4. Membentuk tim pengelola CCTV yang inklusif gender.
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan secara partisipatif dan responsif gender melalui identifikasi kebutuhan, musyawarah warga inklusif, pemasangan teknis CCTV, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi dengan melibatkan perempuan dan laki-laki secara setara.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 288820090
|