|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Jalan |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terwujudnya pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa yang memudahkan para pelaku usaha/ instansi/ warga Kota Surabaya yang mengajukan permohonan sewa/ pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa yang Dipantau dan Di evaluasi Penyelenggaraannya 10 KM,Indikator Kegiatan: Jumlah Dokumen Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota yang telah diselesaikan 13 Dokumen,
Outcome Program: Persentase rekomendasi Penyelenggaraan Jalan yang telah dilakukan pengawasan/pengendalian sebesar 9%,Impact: Tingkat konektivitas jalan terbangun 0,500 Nilai, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
c. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
d. Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa dilakukan untuk pemrosesan permohonan sewa/ pemanfaatan oleh instansi/ provider/ pemohon per orangan, baik untuk permohonan utilitas maupun permohonan non utilitas yang memanfaatkan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya, Pelaku usaha/instansi/warga Kota Surabaya yang mengajukan permohonan sewa/ pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran ke Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga untuk tujuan tertentu, dengan rincian sebagai berikut:
• Jumlah penduduk laki-laki =1.489.658
• Jumlah penduduk perempuan =1.519.102, -, -, -
Langkah 3: Mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam Sub KegiatanPemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa, Mayoritas laki-laki yang berpartisipasi terkait Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa, Keputusan / kebijakan terkait pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga sebagai pengampu kegiatan, Meningkatkan efektifitas dan pelayanan permohonan sewa / pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya untuk permohonan utilitas dan non utilitas
Langkah 4: Pelaksanaan pekerjaan Sub Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa mayoritas pelaksananya adalah laki-laki karena sebagian pekerjaan dilakukan di lapangan seperti survey lokasi
Langkah 5: Keterlibatan dalam peran Sub Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa
dilakukan oleh laki-laki karena sasaran dan target pekerjaan khususnya dalam survey lokasi membutuhkan waktu dan tenaga yang besar
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatkatnya efektifitas dan pelayanan permohonan sewa / pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya untuk permohonan utilitas dan non utilitas |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mewujudkan efektifitas dan pelayanan permohonan sewa/ pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya yang memudahkan para pelaku usaha/ instansi/ warga Kota Surabaya yang mengajukan permohonan sewa/ pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pelaksanaan Sub kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa dengan meningkatkan peran perempuan dalam proses pelayanan dan administrasi pekerjaan
- Metode Pelaksanaan :
- Survey Lokasi dan Appraisal Nilai Sewa Persil
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 973240012
|