GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
PROGRAM Penyelenggaraan Jalan
KEGIATAN Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pelebaran Jalan Menuju Standar
KINERJA RESPONSIF GENDER Terwujudnya pelaksanaan pengadaan/ pembebasan tanah untuk dilakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya agar dapat dimanfatakan oleh warga Kota Surabaya
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Panjang Jalan yang Dilebarkan Menambah Lajur sebesar 0,8 km,Indikator Kegiatan: Jumlah lokasi pembebasan lahan/tanah untuk penyelenggaraan infrastruktur sebanyak 3 lokasi, Outcome Program: Panjang jalan yang dibangun dan prasarana pejalan kaki yang dibangun sebesar 11.700 meter,Impact: Tingkat konektivitas jalan yang terbangun sebesar 0,50,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender c. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender d. Peraturan Walikota Nomor 62 tahun 2025 kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian tugas, dan Fungsi serta tata kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pelebaran Jalan Menuju Standar dilakukan untuk Mewujudkan akses jalan yang mudah bagi kepentingan umum, melalui proses pengadaan/ pembebasan tanah, Meningkatkatnya efektifitas dan perekonomian masyarakat umum karena adanya pengadaan/ pembebasan tanah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya yang dapat dimanfatakan warga Kota Surabaya, dengan rincian sebagai berikut: • Jumlah penduduk laki-laki =1.489.658 • Jumlah penduduk perempuan =1.519.102, -, -, -
    Langkah 3: Mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar, Mayoritas laki-laki yang berpartisipasi terkait Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar, Keputusan/ kebijakan terkait Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga sebagai pengampu kegiatan, meningkatkatnya efektifitas dan perekonomian masyarakat umum karena adanya pengadaan/ pembebasan tanah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya yang dapat dimanfatakan warga Kota Surabaya
    Langkah 4: Pelaksanaan pekerjaan Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar dalam pelaksananya didominasi laki-laki karena jumlah pegawai pada sub kegiatan ini mayoritas adalah laki-laki, dengan rincian sebagai berikut: • Jumlah pegawai laki-laki = 10 • Jumlah pegawai perempuan = 2
    Langkah 5: Keterlibatan dalam peran pada Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar dalam pelaksanaannya didominasi laki-laki karena sasaran dan target pekerjaan pada sub kegiatan ini banyak berhubungan dengan pihak eksternal seperti pekerjaan survey lokasi, koordinasi dengan instansi luar, sosialisasi dengan warga yang terkena pelebaran jalan, dan lain-lain
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatkan efektifitas dan perekonomian masyarakat umum karena adanya pengadaan/ pembebasan tanah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya agar lebar jalan dan saluran sesuai dengan Standar
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mewujudkan akses jalan yang mudah bagi kepentingan umum,utamanya bagi warga kota Surabaya melalui proses pengadaan/ pembebasan tanah untuk dilakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya agar sesuai dengan standar
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pelaksanaan Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar dengan meningkatkan peran perempuan, baik dalam proses administrasi pekerjaan maupun dalam proses teknis pekerjaan di lapangan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Survey Lokasi, Appraisal Nilai Ganti Rugi Pembebasan Persil, Koordinasi dan Sosialisasi
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 455105041424
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Kota Surabaya
 
Syamsul Hariadi, ST, MT
NIP.