GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Tambaksari
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Koordinasi dan Strategi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait
KINERJA RESPONSIF GENDER Terselenggaranya Pra Musrenbang pada 14 Januari 2025 Terselenggaranya Musrenbang pada minggu ke 2 bulan Februari 2025
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait : 1 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah unsur lembaga yang hadir dalam kegiatan musrenbang pada tingkat kecamatan : 6 lembaga, Outcome Program: Banyaknya warga yang ikut berperan serta dalam perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan,Impact: Meningkatkan persentase usulan musrenbang kecamatan yang dipertimbangkan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah b. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan c. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 perubahan kedua atas peraturan Walikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Penyelenggaraan Musrenbang tingkat kecamatan, Total : 100 orang, Yang terdiri dari : L : 70 orang P : 30 orang, Kelompok yang hadir dalam kegiatan Musrenbang adalah Unsur Lembaga, Meliputi Bappedalitbang, DPRKPP, DSABM, Dishub, Disnaker, DLH, Diskominfo, Dinkes, Disbudporapar, Ketua Forum Anak, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, PKK, Puskesmas
    Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait Musrenbang namun jumlah ketua lembaga lebih banyak laki laki yang mendapat informasi, Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki, Tim dari Kasi Pembangunan Kecamatan dengan didominasi Laki-laki, Banyaknya usulan warga yang masuk di tingkat Kecamatan terkait pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan
    Langkah 4: -Sarana & Prasarana yang belum mendukung -Usulan masyarakat belum tentu dapat diakomodir oleh Dinas terkait
    Langkah 5: -Peran serta perempuan di dalam pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan yang masih belum maksimal -Harapan masyarakat bahwa semua usulan disetujui
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat di wilayah Kecamatan Tambaksari
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan peran serta masyarakat dalam Musrenbang Tingkat Kecamatan melalui proses pra musrenbang dan musrenbang
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pra musrenbang: 50 Orang 2. Musrenbang Kecamatan Tambaksari Tahun Anggaran 2024 : 50 Orang
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Dialog musyawarah untuk mufakat terkait usulan pembangunan skala kota di wilayah kelurahan masing-masing dengan perangkat daerah terkait usulan -mengidentifikasi usulan -melakukan kesepakatan antara kecamatan dan perangkat daerah terkait usulan -melakukan entry usulan pada aplikasi e-musrenbang
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 15039534
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Tambaksari
Kota Surabaya
 
Yudi Eko Handono S.IP, M.IP
NIP.