GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
SUB KEGIATAN Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah,Indikator Kegiatan: Persentase Ketepatan Waktu Penyusunan Perencanaan dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup 100 %, Outcome Program: Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 8 Dokumen,Impact: Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang disusun sejumlah 8 dokumen dalam 1 tahun, antara lain LKj, Rancangan Renja, Rancangan Akhir Renja, Renja, Rancangan Perubahan Renja, Rancangan Akhir Perubahan Renja, Perubahan Renja, dan Ranwal Renja,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Pertimbangan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 2. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan usaha, peningkatan akses serta kualitas pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, perangkat daerah diwajibkan menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan. Dokumen perencanaan perangkat daerah dimaksud meliputi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang disusun untuk periode lima tahun dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang disusun untuk periode satu tahun. Sub kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan penyusunan dokumen perencanaan, penyusunan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi kinerja pada tingkat perangkat daerah., ., ., ., .
    Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat dari Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, Pejabat pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
    Langkah 4: Keterlambatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah.
    Langkah 5: Perubahan kebijakan atau regulasi di tingkat pusat maupun daerah yang terjadi pada saat proses penyusunan dokumen perencanaan berlangsung.
B. PENERIMA MANFAAT Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 8 Dokumen
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah dokumen perencanaan dan evaluasi perangkat daerah yang disusun pada tahun
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. 2. Penyusunan dokumen Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. 3. Sinkronisasi dokumen perencanaan perangkat daerah dengan dokumen perencanaan daerah dan kebijakan pembangunan. 4. Pelaksanaan evaluasi dan penyempurnaan dokumen perencanaan pada tingkat perangkat daerah.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan subkegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dengan tahapan sebagai berikut: Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah melalui sistem e-Planning dengan memanfaatkan aplikasi Devplan dan e-Deployment. Pelaksanaan tahapan penyusunan dokumen yang meliputi rancangan awal, rancangan, rancangan akhir, dan dokumen final. Verifikasi dan validasi dokumen perencanaan oleh perangkat daerah terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan dan penginputan dokumen perencanaan yang telah diverifikasi sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 42480000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.