|
PERANGKAT DAERAH
|
Satuan Polisi Pamong Praja |
|
PROGRAM
|
Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum |
|
KEGIATAN
|
Penanganan Gangguan Ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, pelaksanaan patroli, pengamanan dan pengawalan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase jumlah laporan hasil pelaksanaan kegiatan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum,Indikator Kegiatan: Persentase penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota,
Outcome Program: 1. Persentase kegiatan pencegahan gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum mencapai 100 %
2. Persentase jumlah laporan kegiatan mencapai 100 %,Impact: 1. Terwujudnya kondisi masyarakat yang lebih aman, tertib dan harmonis.
2.Meningkatnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya rasa tentram dan aman dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
2. Perwali Kota Surabaya nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan Perda no 4 tahun 2019
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah anggota Satpol ASN dan Non ASN yaitu : 1495, Jumlah Anggota Satpol PP Laki-laki : 1323 orang (88,49 %), Jumlah anggota Satpol PP Perempuan : 172 orang (11,50 %), Jumlah kasus trantibum perbulan kurang lebih : 1845 kasus atau kurang lebih 61 kasus perhari, Objek Vital yang diamankan antara lain :
1. Tunjungan Romansa
2. Alun-alun Surabaya
3. Pantai Batu Kenjeran
4. Balaikota
5. Taman Bungkul
6. Taman Apsari
7. Pasar Rakyat
Langkah 3: Tidak semua anggota memiliki akses dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, Tidak semua anggota dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, Kontrol masih didominasi oleh laki-laki, Tidak semua anggota Satpol PP merasakan manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan
Langkah 4: 1. Penyelenggara kegiatan sering meminta POLPAR (Polisi Pariwisata) yang jumlahnya hanya 13 orang
2. Penyelenggara kegiatan selalu membatasi jumlah anggota keamanan
3. Semua komandan regu berjenus kelamin laki-laki
4. Masih adanya anggota Satpol yang bolos dan tidak mengikuti kegiatan
Langkah 5: 1. Anggapan bahwa laki lebih cocok bekerja sebagai anggota Satpol PP
2. Anggapan bahwa perempuan lebih cocok menangani pekerjaan administrasi
3. Keterbatasan sumber daya
4. serangan dari phak eksternal (serangan fisik maupun serangan dunia maya)
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
PKL yang berjualan di bahu jalan, PKL yang berjualan di atas saluran air, pedagang asongan, pengamen, pengelap mobil, pesulak, semprot semprot, balap liar, tawuran, bolos sekolah, minum-minuman beralkohol di tempat umum, pengemis, T4 (tempat tinggal tidak tetap)/gelandangana/kehabisan bekal, ODGJ Anjal, tempat usaha belum memiliki TDUP, WRSE, orang yang melakukan asusila di tempat umum, tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa SIUB-MB |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Menciptakan kondisi yang tertib, aman dan tenteram, bersih dan nyaman dimana masyarakat/warga dapat melakukan aktifitasnya tanpa terganggu
2. Meminimalisir adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Penertiban dan Pengawasan bagi pelanggar Perda dan Perkada
2. Penertiban, pengawasan, pengendalian Pedagang Kaki Lima
3. Penertiban, pengawasan, pengendalian PMKS
4. Penertiban, pengawasan, pengendalian Yustisi Kependudukan
5. Penertiban, pengawasan, pengendalian kepariwisataan
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Tahap perencanaan yaitu melakukan survey atau pengecekan lokasi dan menyusun rencana pencegahan gangguan trantibum
2. Tahap Pelaksanaan yaitu melakukan koordinasi dengan OPD terkait, jajaran samping (TNI/POLRI), dalam pelaksanaan kegiatan deteksi dini dan cegah dini, pembinaan, penyuluhan,pelaksanaan patroli, pengamanan dan pengawalan
3. Tahap pengawasan : pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan deteksi dini & cegah dini dst.
4. Tahap Pengendalian dan evaluasi : pembuatan laporan dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 50847785291
|