GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup
KEGIATAN Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Pelaksanaan Car Free Day (CFD) tahun 2024 di 7 lokasi sebanyak ... kali/tahun 2. Pelaksanaan Car Free Day (CFD) tahun 2025 di 7 lokasi sebanyak 145 kali/tahun dilakukan setiap hari Minggu, dengan rincian : - minggu-1 di Darmo, Tunjungan, Jemur Andayani - minggu-2 di Darmo, Tunjungan, Kembang Jepun, Kupang Indah - minggu-3 di Darmo, Tunjungan, Kertajaya - minggu-4 di Darmo, Tunjungan, MERR
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Inventarisasi Gas Rumah Kaca dari Sektor Lingkungan Hidup yang Dilaksanakan 1 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah lokasi yang dimonitoring kualitas lingkungannya 76 Lokasi, Outcome Program: Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Inventarisasi Gas Rumah Kaca dari Sektor Lingkungan Hidup yang Dilaksanakan 1 Dokume,Impact: Perubahan iklim berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat Kota Surabaya, seperti peningkatan suhu udara, kejadian cuaca ekstrem, banjir, rob, dan penurunan kualitas lingkungan perkotaan, sehingga pengendalian Gas Rumah Kaca dan adaptasi perubahan iklim menjadi bagian penting dalam mewujudkan Kota Surabaya yang berkelanjutan, tangguh, dan berdaya saing di masa depan.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026; Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 7 Ayat (2), di mana Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi sebagai pelaksanaan Penyusunan Kajian Gas Rumah Kaca (GRK).
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Peningkatan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer telah menyebabkan pemanasan global yang berdampak pada perubahan iklim, yang selanjutnya berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup serta meningkatkan risiko lingkungan perkotaan seperti kenaikan suhu, cuaca ekstrem, banjir, dan gangguan kesehatan masyarakat. Kondisi ini menuntut upaya pengendalian emisi gas rumah kaca yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan melalui kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di tingkat daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan inventarisasi gas rumah kaca sebagai dasar pengendalian dampak perubahan iklim. Melalui kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, pemerintah daerah bertujuan untuk menyediakan informasi secara berkala mengenai tingkat, status dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan gas rumah kaca termasuk simpanan karbon di tingkat Kota Surabaya serta informasi pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca dari kegiatan mitigasi perubahan iklim., ., ., ., .
    Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat dari Kegiatan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
    Langkah 4: Keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan yang berdampak pada kelengkapan dan kedalaman analisis data.
    Langkah 5: Sulitnya memperoleh data dari sektor industri dan dunia usaha karena keterbatasan akses, kerahasiaan data, atau rendahnya tingkat pelaporan. Ketidaktersediaan atau ketidaksesuaian data aktivitas yang dibutuhkan untuk perhitungan emisi dan serapan GRK dari sektor terte
B. PENERIMA MANFAAT Sasaran Sub Kegiatan : Perusahaan Industri, Sektor Pertanian, Peternakan, dan Limbah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Inventarisasi Gas Rumah Kaca dari Sektor Lingkungan Hidup yang Dilaksanakan pada tahun t
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Mencakup penyusunan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Inventarisasi Gas Rumah Kaca dari Sektor Lingkungan Hidup yang Dilaksanakan Kota Surabaya yang meliputi penghitungan emisi dan serapan GRK dari sektor AFOLU, IPPU, Energi, dan Limbah. Dokumen ini memuat data aktivitas, perhitungan emisi dan serapan GRK, serta rekomendasi upaya penurunan emisi yang selaras dengan kebijakan nasional dan daerah.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode Penyusunan Dokumen Kajian Inventarisasi GRK: Tahap Persiapan: Melakukan studi literatur terkait GRK, penentuan metode yang digunakan, dan penentuan list data yang dibutuhkan. Tahap Pengumpulan Data: Melakukan inventarisasi data yang dibutuhkan meliputi Sektor AFOLU, IPPU, Limbah, serta Energi. Tahap Verifikasi Data: Mengecek ulang hasil inventarisasi data GRK, jika sudah tersedia dan sesuai format langsung di-input ke dalam persamaan emisi GRK masing-masing sektor. Tahap Analisis Data: Melakukan analisis data perhitungan emisi dan serapan GRK, dalam hal ini menggunakan metode tier 1 dan IPCC Guidelines. Tahap Rekomendasi: Tahap penyusunan Upaya penanganan yang dapat dilakukan untuk mengatasi emisi GRK berdasarkan kebijakan yang berlaku maupun best practice yang pernah dilakukan. Penyusunan Laporan: Menyusun Laporan Kajian Inventarisasi GRK di Kota Surabaya.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1535323727
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.