|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Semampir |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN AMPEL |
|
KEGIATAN
|
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN AMPEL |
|
SUB KEGIATAN
|
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN AMPEL |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
mengutamakan pembangunan perbaikan jalan dan saluran, kenyamanan bersihan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Lembaga terdiri dari Ketua LPMK, RW, dan RT,Kader KSH, PKK untuk mengusulkan Pembangunan sarana dan Prasarana tersebut,Indikator Kegiatan: Pemerataan Pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan,
Outcome Program: 1. Meningkatkan kebersihan di wilayah RW
2. meningkatkan Pembangunan diwilayah RW dengan memperhatikan genangan dan perbaikan jalan,Impact: memberikan nilai positif terhadap warga dikarenakan dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana tersebut aktivitas warga menjadi lancar, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
2. Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
3. Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagaian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Ampel : L: 9.043 orang P: 9.294 orang Jumlah Kartu Keluarga (KK) di tahun 2025 : 5.974 KK Jumlah Ketua RW tahun 2025 : L : 17 Jumlah RT tahun 2025 : 86 RT, Jumlah Kartu Keluarga (KK) di tahun 2025 : 5.974 KK, Ketersediaan Balai RW 2025 : Ada : 15 RW 1 RT Tidak Ada : 2 RW, Kondisi Balai RW Th 2025 : Baik : 15 Rusak Ringan : 0 Rusak Berat : 0, Fasilitas pelayanan publik yang ada di Kelurahan Ampel:
- Pasar Tradisional
- SD/MI
- Tempat Ibadah
- Balai RW
Langkah 3: kelurahan memberikan akses kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan baik melalui Musrenbang atau jalur lain untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana., Warga masyarakat melalui Ketua LPMK, Ketua RW, PKK, KSH, Karang Taruna dapat mengusulkan kebutuhan sarana prasarana baik itu di dalam atau di luar wilayah tugas., Pengawasan di lakukan oleh pengurus warga dan masyarakat., Untuk menunjang kegiatan di wilayah RW secara optimal.
Langkah 4: Belum meratanya kemampuan dan keseriusan bekerja pada sumber daya manusia di kelurahan serta menangkap segala kebutuhan dan kendalanya dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di tahun 2025.
Langkah 5: Terbatasnya pelaksana kegiatan yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi serta masih memiliki sisa kemampuan melaksanakan pekerjaan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pembangunan sarana dan prasarana di seluruh wilayah Kelurahan Ampel |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memberdayakan masyarakat baik perempuan atau laki laki tergabung dalam kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan dan kepedulian serta tanggung jawab untuk terlibat aktif melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana hingga terciptanya kesejahteraan di wilayah tersebut.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan <200 Jt (Nyamplungan Kuburan) APBD
2. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan <200 Jt (Jl. Nyamplungan Asem V) APBD
3. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan <200 Jt (Jl. Sukodono V-lanjutan) APBD
4. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan <200 Jt (Nyamplungan VIII) APBD
5. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt (Jl. Ketapang Proten) APBD
6. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 400 Jt (Ampel Gading RW 2) APBD
7. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan <200 Jt (Jl. Nyamplungan Asem V) APBD
8. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan <200 Jt (Jl. Sukodono V-lanjutan) APBD
9. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan <200 Jt (Nyamplungan VIII) APBD
10. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan <200 Jt (Nyamplungan Kuburan) APBD
11. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt (Jl. Ketapang Proten) APBD
12. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 400 Jt (Ampel Gading RW 2) APBD
13. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. NYAMPLUNGAN VIII RT 3 RW 9) DAU - Earmark - Dana Kelurahan
14. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 60/80 dengan Cover (JL. NYAMPLUNGAN ASEM V RW 13) APBD
15. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 60/80 dengan Cover (JL. SUKODONO V RW 16 LANJUTAN) DAU - Earmark - Dana Kelurahan
16. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 60/80 dengan Cover (JL. KETAPANG PROTEN RW 1) APBD
17. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 m dan Saluran 60/80 dengan Cover (JL. NYAMPLUNGAN KUBURAN RT 4 RW 10) APBD
18. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 4 m dan Saluran 30/40 dengan Cover Dua Sisi (JL. AMPEL GADING RW 2) APBD
19. Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan (BALAI RW) APBD
20. Tangga Lipat Tinggi 4,6 m RW 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 16, 17 APBD
21. Tempat Sampah Ban Bekas RW 2, 4, 7, 10, 11, 16, 17 APBD
22. Timbangan Badan Inc. Pengukur Tinggi (NYAMPLUNGAN VI; RW 8; RT 1,2,3) APBD
23. Timbangan Bayi Digital + Pengukur Tinggi (NYAMPLUNGAN VI; RW 8; RT 1,2,3) APBD
- Metode Pelaksanaan :
- Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Ampel
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1898290852
|