GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
PROGRAM Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
KEGIATAN Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan
KINERJA RESPONSIF GENDER Terwujudnya pelaksanaan Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan yang dapat mengurangi terjadinya genangan sehingga bermanfaat bagi warga Kota Surabaya
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Panjang Saluran Drainase Lingkungan yang Dibangun sebesar 10.000,Indikator Kegiatan: Jumlah lokasi pembangunan dan pemeliharaan sistem drainase lingkungan sebesar 200 lokasi, Outcome Program: Persentase pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana drainase sebesar 100%,Impact: Persentase sarana dan prasarana drainase berfungsi dengan baik dan siap operasional sebesar 88%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender c. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender d. Peraturan Walikota Nomor 62 tahun 2025 kedudukan, Susunan Organisasi , Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan dilaksanakan untuk mengurangi terjadinya genangan di Kota Surabaya, Bertambahnya panjang saluran drainase lingkungan yang bermanfaat bagi warga Kota Surabaya ,dengan rincian sebagai berikut: - Jumlah penduduk Laki-laki = 1.489.658 - Jumlah penduduk Perempuan = 1.519.102, -, -, -
    Langkah 3: Mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan, Mayoritas Laki-laki yang berpartisipasi terkait Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan, Keputusan / kebijakan terkait pelaksanaan Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga sebagai pengampu kegiatan, Semakin bertambahnya panjang saluran drainase lingkungan yang dapat bermanfaat bagi warga Surabaya untuk mengurangi terjadinya genangan
    Langkah 4: 1. Pelaksanaan pembangunan drainase lingkungan didominasi laki-laki sehingga responsif gender belum terwujud 2. Belum ada kebijakan internal yang memberi ruang partisipasi perempuan dalam perencanaan maupun pengawasan proyek drainase
    Langkah 5: 1. Norma sosial yang menempatkan pekerjaan konstruksi sebagai ranah laki-laki dan Kurangnya kesadaran masyarakat bahwa perempuan juga memiliki hak dan kepentingan dalam pembangunan sarana lingkungan 2. Minimnya kampanye dan advokasi yang menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembangunan infrastruktur publik
B. PENERIMA MANFAAT Bertambahnya Panjang Saluran Drainase Lingkungan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Mewujudkan pembangunan sistem drainase lingkungan yang berfungsi baik, berkelanjutan, dan responsif gender 2. Menjamin perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi, dan kontrol yang setara dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan drainase lingkungan 3. Mengurangi risiko genangan/banjir dengan mempertimbangkan kebutuhan serta dampak berbeda antara perempuan dan laki-laki
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Memberikan ruang partisipasi setara bagi perempuan dalam Musrenbang dan forum perencanaan drainase lingkungan 2. Melibatkan perempuan dalam proses pengawasan pembangunan drainase, terutama pada aspek keamanan dan kebermanfaatan bagi keluarga 3. Menyediakan pelatihan atau sosialisasi tentang pentingnya peran perempuan dalam pembangunan infrastruktur lingkungan 4. Membuat panduan teknis pembangunan drainase lingkungan yang mengintegrasikan perspektif gender
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembangunan Saluran melalui MUSRENBANG
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 70280355325
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Kota Surabaya
 
Syamsul Hariadi, ST, MT
NIP.