GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
KEGIATAN Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pelaksanaan pemantauan kualitas Lingkungan Hidup terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah hari pada 2 lokasi SPKUA dengan hasil monitoring kualitas udara ambien dalam kondisi memenuhi baku mutu 672 Hari
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Data dan informasi indeks kualitas lingkungan hidup (Iindeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, Indeks Kualitas Ekosistem Gambut dan Indeks Kualitas Air Laut) 3 Lokasi,Indikator Kegiatan: .Jumlah lokasi yang dimonitoring kualitas lingkungannya 76 Lokasi, Outcome Program: Data dan informasi indeks kualitas lingkungan hidup (Iindeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, Indeks Kualitas Ekosistem Gambut dan Indeks Kualitas Air Laut) 3 Lokasi,Impact: Untuk memperoleh data aktual, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi media tanah, air, udara, dan laut sebagai dasar penilaian kualitas lingkungan hidup di Kota Surabaya. Hasil pemantauan kualitas lingkungan hidup menjadi bahan teknis penting dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, dan penetapan prioritas pengendalian pencemaran lingkungan di tingkat Kota Surabaya.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 122, yang menyatakan bahwa: Menteri atau Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan Mutu Air dengan cara manual dan otomatis secara terus-menerus; Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Status Mutu Air; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa untuk melestarikan fungsi air, khususnya air badan air, perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, serta kabupaten/kota berkewajiban melaporkan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, yang salah satunya adalah Indeks Kualitas Air sebagai target Indikator Tujuan dan Program pada Monev TSPK Kota Surabaya. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 10 Ayat (2), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati mempunyai fungsi: Melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan hidup meliputi air laut, udara ambien, air badan air, air tanah, tanah, deposisi hujan asam, dan stok/persediaan karbon; Melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup untuk sumber non-institusi/sumber pencemaran yang tidak diketahui asalnya; Melaksanakan pemantauan bahan perusak ozon.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan hidup terhadap media tanah, air, udara, dan laut merupakan kegiatan untuk memperoleh data kondisi lingkungan hidup yang aktual dan terukur di wilayah Kota Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan melalui pengambilan sampel dan pemantauan pada berbagai media lingkungan guna menilai tingkat kualitas dan potensi pencemaran yang terjadi akibat aktivitas perkotaan, industri, transportasi, serta kegiatan lainnya. Hasil pemantauan digunakan sebagai dasar penentuan status mutu lingkungan hidup, bahan evaluasi efektivitas pengendalian pencemaran, serta pendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan., ., ., ., .
    Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat dari Kegiatan Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
    Langkah 4: Keterbatasan dukungan teknis dan rekomendasi keilmuan dalam pengendalian pencemaran air, sehingga diperlukan saran dan masukan dari narasumber akademisi di bidang lingkungan hidup untuk memperkuat analisis dan perumusan langkah pengendalian kualitas air. Keterbatasan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air sesuai tugas dan kewenangan OPD, yang memerlukan penguatan koordinasi lapangan serta penjabaran lebih lanjut dalam implementasi dokumen perencanaan, termasuk Strategi Sanitasi Kota Surabaya (SSK) Tahun 2022–2026.
    Langkah 5: Pengaruh kondisi alam dan cuaca, seperti hujan dan pasang surut air laut, yang dapat memengaruhi hasil pemantauan kualitas udara dari AQMS Kebonsari dan Wonorejo serta hasil uji kualitas lingkungan hidup lainnya, sehingga berpotensi menyebabkan fluktuasi nilai indeks yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi normal.
B. PENERIMA MANFAAT Sasaran Sub Kegiatan : Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya Masyarakat Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    lokasi pemantauan indeks kualitas lingkungan hidup (air, udara, air laut dan/atau tanah) pada tahun t
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pengambilan sampel dan monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu air badan air, air laut, air tanah, dan udara ambien. Analisis hasil monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu air badan air, air laut, air tanah, dan udara ambien. Pembuatan rekomendasi atas hasil analisis monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu air badan air, air laut, air tanah, dan udara ambien.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Penyusunan jadwal sampling, di mana tim melakukan sampling di lapangan bekerja sama dengan laboratorium yang berakreditasi (Envilab Indonesia) dan laboratorium lingkungan lainnya, dan selanjutnya hasil analisis sampling dianalisis sesuai sebab penurunan/peningkatan baik air laut maupun air badan air serta diasistensikan kepada pakar ahli lingkungan (narasumber yang membidangi bidang lingkungan) untuk kemudian memohon arahan dan masukan terkait pengelolaan kualitas lingkungan ke depannya. Untuk pengambilan sampling udara ambien parameter PM 2,5, PM 10, dan TPM menggunakan alat portable particulate counter. Untuk pengambilan parameter udara ambien dengan parameter SO2 dan NO2 menggunakan metode passive sampler, pengambilan sampling selama 14 hari, kemudian diuji di laboratorium hingga keluar hasil dan dilakukan perhitungan nilai IKU. Untuk monitoring salinitas air sumur menggunakan alat salinometer, kemudian hasil monitoring dibuatkan pemetaan salinitas air tanah di Kota Surabaya.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 4130180663
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.