GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Pakal
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase pengajuan perizinan yang diproses tepat waktu.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: umlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan 10 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayananperizinan non usaha yangdilimpahkan kepada Camat 1 Bidang Urusan, Outcome Program: Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah,Impact: Nilai Kepuasan Masyarakat Layanan Kecamatan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163 Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang, Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163 Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang, Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163 Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang, Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163 Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang, Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163 Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang
    Langkah 3: Akses perizinan tidak mudah diakses oleh semua pihak., Masyarakat tidak banyak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan perizinan., Kontrol perizinan hanya dipegang oleh otoritas pemerintahan., Manfaat perizinan belum dirasakan secara merata.
    Langkah 4: Proses birokrasi yang rumit dan berbelit-belit.
    Langkah 5: Kebijakan yang sering berubah menyebabkan ketidakpastian
B. PENERIMA MANFAAT Warga yang mendirikan bangunan, merubah, memperluas,mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Memperbaiki sistem pelayanan perizinan untuk kemudahan akses
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Menyederhanaka n proses pengajuan perizinan.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 6058380
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Pakal
Kota Surabaya
 
Deddy Sjahrial Kusuma, SH
NIP.