|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
|
PROGRAM
|
3.30.04
Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting |
|
KEGIATAN
|
3.30.04.2.02
Pengendalian Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
3.30.04.2.02.0001
Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Tingkat stabilitas harga komoditas |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang,Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan hasil Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang 12 Laporan,
Outcome Program: Persentase intervensi ketersediaan komoditas.,Impact: Kegiatan Pelaksanaan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dilaksanakan rutin setiap bulan selama tahun 2025, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kota Surabaya :
L: 1.494.734
P: 1.523.288
(bps, 2024), Seluruh penduduk Kota Surabaya memperoleh manfaat stabilnya harga bapokting karena dilaksanakannya Pemantauan Harga dan Stok Barang
Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan pemantauan harga dan stok khususnya Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting) secara rutin minimal 1 kali sebulan dengan periode 10 hari untuk obyek yang diamati antara lain Pasar Rakyat, Toko Modern, Distributor/Agen/Sub Agen/Pengecer dan Gudang.
Persentase pelaku usaha distribusi barang secara terpilah:
L = 70%
P = 30%, Jumlah Pasar Rakyat yang di pantau : 3 Pasar
Jumlah Toko Modern yang dipantau : 161 Toko Modern
Jumlah Distributor yang dipantau : 50 Distributor, Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang telah dilakukan untuk memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Rakyat, Toko Modern, Distributor/Agen/Sub Agen/Pengecer dan Gudang, Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan
Setelah dilakukan turun lapangan maka hasil pemantauan yang telah didapatkan direkap menjadi 1 laporan untuk nantinya diserahkan kepada OPD terkait guna melihat indeks kecukupan pangan Kota Surabaya
Langkah 3: Adanya kesamaan informasi tentang Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang
Pelaku usaha distribusi barang lebih dominan laki-laki dengan komposisi :
L = 70%
P = 30%, Partisipan kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota
didominasi laki-laki., Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota ditentukan oleh Kepala Bidang laki-laki, Terpantaunya harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Rakyat, Toko Modern, Distributor/Agen/Sub Agen/Pengecer dan Gudang
Langkah 4: − Belum semua SDM Dinkopdag memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender;
− Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (90%);
− sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan kegiatan.
Langkah 5: − Pemilik usaha Toko Modern, Distributor/ Agen/ Sub Agen/ Pengecer dan Gudang mayoritas dari gender laki-laki karena merupakan penghasilan utama
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Produsen / distributor / agen / pengecer / gudang di Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan Peran SDM dalam Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota yang responsif gender;
− Terpantaunya harga dan ketersediaan bahan pokok di Toko Modern, Distributor/ Agen/ Sub Agen/ Pengecer dan Gudang yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang adalah dengan turun langsung ke lapangan (survey) di Pasar Rakyat, Toko Modern, Distributor/ Agen/ SubAgen/ Pengecer dan Gudang
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan yaitu dengan Pelaksanaan kegiatan dilakukan denagn metode turun langsung ke lapangan dan dilaksanakan dengan metode Swakelola.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 441888053
|