|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
|
PROGRAM
|
2.17.03
Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi |
|
KEGIATAN
|
2.17.03.2.01
Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
2.17.03.2.01.0004
Pelaksanaan Proses Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Daerah Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2025 : 415 koperasi
L : 43 %
P : 57 % |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Koperasi yang telah dilakukan Pemeriksaan dan Pengawasan 421 Unit Usaha,Indikator Kegiatan: Jumlah Koperasi yang mematuhi tata kelola perkoperasian 421 koperasi,
Outcome Program: Persentase koperasi yang meningkat kualitas kelembagaannya sebesar 86%.,Impact: Persentase Pertumbuhan Produktivitas Koperasi Aktif 0,3 %, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran Q tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengawasan koperasi;
- Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya;
- Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dan Jaringan Pelayanan Koperasi yang berkedudukan di Wilayah Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pengawasan/ Pemeriksaan Koperasi dilaksanakan dengan tujuan untuk menguji dan memastikan tingkat kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku., Pemeriksaan ini difokuskan pada penerapan prinsip-prinsip koperasi dan peningkatan jumlah koperasi yang melaksanakan tata kelola organisasi melalui penyelenggaaan serta pelaporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2026 atas tahun buku 2025. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud koperasi yang sehat dan berkualitas secara kelembagaan., Jumlah koperasi yang telah mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 : 415 koperasi, Jumlah pengurus/ pengawas/ pengelola yang telah mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2025 sampai dengan TW 2 sebanyak
sebanyak 200 koperasi:
L : 86 orang
P : 114 orang, Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya sampai TW 2 tahun 2025 : 1.863 koperasi
Jumlah Koperasi yang melakukan RAT pada TW 2 tahun 2025 : 287 koperasi
Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 421 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
Target sd tahun 2026 adalah 421 Koperasi
Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi tahun 2026 sama dengan tahun 2025 :
- tata kelola
- profil risiko
- kinerja keuangan
- permodalan
Selain itu, khusus bagi Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah (USPPS), pemeriksaan juga mencakup kepatuhan terhadap penerapan prinsip-prinsip syariah
Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial
serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat.
Selain itu pelaksanaan pengawasan/ pemeriksaan koperasi pada tahun 2026 dilaksanakan melalui aplikasi digital (AwasiBoyo) sehingga pendampingan dan sistem aplikasi memastikan informasi pengawasan, peraturan dan panduan dapat diterima tepat waktu dan lengkap, Partisipan kegiatan sampai TW 2 tahun 2025 :
sebanyak 200 koperasi :
L : 86 orang
P : 114 orang, Tim Satuan Tugas Pengawas Koperasi Kota Surabaya dipimpin oleh perempuan (Kepala Dinas) dan di koordinatori oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi
Koordinator Tim 1 dan Tim 2 : Perempuan Koordinator Tim 3 dan Tim 4 : Laki-laki
Ketua Tim 1, 2 dan 4 : Laki-laki Koordinator Ketua Tim 3 : Perempuan
Kontrol relatif seimbang, dengan kesetaraan gender ini mendukung kelancaran dan efektivitas kegiatan pengawasan/ pemeriksaan koperasi., Penerima manfaat kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan koperasi sampai dengan TW 2 tahun 2025 :
L : 86 orang
P : 114 orang
Lebih banyak perempuan yang mendapatkan manfaat langsung, artinya hasil kegiatan belum sepenuhnya setara.
Langkah 4: - SDM cukup terbatas, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi hanya 2 (dua) orang dan kurangnya wawasan tim satgas pengawasan tentang gender
- Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, meskipun telah dikembangkan aplikasi Awasi Boyo
Langkah 5: - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang;
- Kesibukan pengurus pengawas sehingga sulit untuk ditemui;
- Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa laki-laki sebagai pemimpin (ketua koperasi)
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Koperasi |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan koperasi dilakukan secara sistematis dengan memperhatian
aspek kesetaraan gender, sehingga partisipasi, kepentingan dan akses laki-laki maupun perempuan dalam pengelolaan koperasi dapat diakomodir
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Kegiatan tahun 2026 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2025-2029.
1. Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan dilakukan pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi dengan menyampaikan surat pemberitahuan;
2. Melaksanakan pengawasan melalui aplikasi AwasiBoyo;
3. Pengurus/pengelola mengunduh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melalui aplikasi Awasi Boyo;
4. Integrasi aspek kesetaraan Gender. Pengawasan koperasi tidak hanya menilai administrasi tetapi juga partisipasi pengurus berdasarkan aspek kesetaraan gender.
- Metode Pelaksanaan :
- Dilakukan secara swakelola. Kegiatan pengawasan dilakukan dengan menentukan sasaran dan jadwal pelaksanaan melalui surat pemberitahuan ke koperasi yang menjadi obyek pengawasan, kemudian dilakukan desk review dan kunjungan lapangan untuk pendalaman data jika diperlukan, menganalisis dan menyusun laporan hasil pengawasan melalui aplikasi Awasi Boyo. Pengurus koperasi yang menjadi obyek pengawasan mengunduh laporan hasil pemeriksaan dan pengawasan melalui aplikasi Awasi Boyo.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 880946310
|