GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
PROGRAM 2.17.06 Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
KEGIATAN 2.17.06.2.01 Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Yang Keanggotaannya Dalam Daerah Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN 2.17.06.2.01.0009 Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/ Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Koperasi yang telah diidentif kasi dan diverifikasi untuk diberikan pelatihan sebanyak 85 koperasi 2. Pengurus/ Pengelola dan pengawas Koperasi yang diberikan pelatihan sebanyak L : 62,7 % P : 34,3 % 3. Jumlah Koperasi binaan yang diberikan pendampingan tahun 2025 sebanyak 83 koperasi
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 85 Unit Usaha koperasi.,Indikator Kegiatan: Jumlah penambahan anggota koperasi : 306 orang, Outcome Program: Persentase koperasi yang dapat mengembangkan usahanya 10 %,Impact: Persentase Pertumbuhan Produktivitas Koperasi Aktif 0,3 %,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;  Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;  Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah SDM yang memahami pertumbuhan, pembinaan dan pengembangan usaha koperasi tahun 2025 sebanyak 83 orang, yaitu : L : 52 orang (62,7 %) P : 31 orang (34,3 %) melalui kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas SDM Koperasi, Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya berdasarkan data ODS per 30 Juni tahun 2025 : 1.863 koperasi, Jumlah Koperasi yang melakukan RAT tahun buku 2024 per 30 Juni tahun 2025 : 287 koperasi., Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 85 Koperasi sesuai perencanaan tahunan., Materi kegiatan Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Yang Keanggotaannya Dalam Daerah Kabupaten/ Kota melalui Bimbingan Teknis Pengembangan Usaha Koperasi adalah terkait perkoperasian dan usaha koperasi
    Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat tenaga pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat, Partisipan kegiatan bimbingan teknis pengembangan usaha koperasi tahun 2025 lebih didominasi oleh laki-laki : L : 62,7 % P : 34,3 %, Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang adalah laki-laki, namun dalam pengambilan keputusan, program pembinaan usaha koperasi dilakukan secara seimbang antara laki-laki dan perempuan, Manfaat kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota lebih banyak diperoleh laki-laki yaitu L : 62,7 % P : 34,3 %
    Langkah 4: - Belum semua SDM memahami konsep Pengarusutamaan gender; - Sarana dan Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap.
    Langkah 5: - Adanya anggapan dari koperasi bahwa usaha koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa menghasilkan SHU untuk dibagikan kepada anggota; - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang; - Perlunya motivasi, kretivitas dan inovasi pengurus maupun pengawas koperasi dalam pengembang an usaha koperasi; - Kesibukan pengurus pengawas koperasi, dimana mengurus koperasi bukanlah pekerjaan utama sehingga sulit untuk mengikuti bimbingan teknis; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang aktif dalam kepengurusan koperasi adalah laki-laki dikarenakan laki-laki dianggap lebih punya banyak waktu dalam berorganisasi sedangkan perempuan banyak melakukan pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan tambahan lainnya.
B. PENERIMA MANFAAT Koperasi
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus/ pengawas koperasi tentang tata kelola usaha koperasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Kegiatan tahun 2026 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2025-2029 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan diberikan pelatihan berdasarkan Online Data System (ODS); 2. Melaksana kan bimbingan teknis pengembangan usaha bagi pengurus/ pengelola usaha koperasi dan pengawas koperasi; 3. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pendampingan kepada koperasi yang telah mendapatkan Bimtek pengembangan usaha
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Dilakukan secara swakelola, dimulai dengan mengidentifikasi dan klasifikasi data ODS Tahun 2025 dan koperasi yang telah ber RAT tahun 2025 atas tahun buku 2024 yang menjadi sasaran kegiatan sebagai peserta dan menetapkan narasumber. Kegiatan berupa bimtek dengan mengundang narasumber dari pakar pratiksi/ akademisi yang memberikan pembelajaran melalui format ceramah, diskusi, tanya jawab, praktek, analisa kasus.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 646012023
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
 
Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.