|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
|
PROGRAM
|
2.17.06
Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi |
|
KEGIATAN
|
2.17.06.2.01
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Dalam Daerah Kabupaten/ Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
2.17.06.2.01.0003 Pembinaan dan Pendampingan Bagi Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang Akan Membentuk Koperasi Dalam Pengembangan Ekonomi |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Kelompok masyarakat yang telah diidentif kasi dan atau mengajukan untuk diberikan penyuluhan sebanyak 20 Kelompok Masyarakat
2. Kelompok masyarakat yang diberikan penyuluhan sebanyak 20 Kelompok Masyarakat
3. Jumlah pendampingan pembentukan dan penyusunan Anggaran Dasar tahun 2026 sebanyak 20 Kelompok Masyarakat |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Pembinaan dan/atau Pendampingan yang dilaksanakan sebanyak 20 Kelompok Masyarakat,Indikator Kegiatan: Jumlah penambahan anggota koperasi : 306 orang,
Outcome Program: Persentase koperasi yang dapat mengembangkan usahanya
10 %,Impact: Persentase Pertumbuhan Produktivitas Koperasi Aktif 0,3 %, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah koperasi baru yang tercatat di Kota Surabaya berdasarkan data ODS pada tahun 2024 : 20 Koperasi
Tahun 2025 per 30 Juni : 159 koperasi, 153 koperasi merupakan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang terbentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya berdasarkan data ODS
Total Koperasi per 30 Juni tahun 2025 : 1.863 koperasi, Jumlah Koperasi yang melakukan RAT tahun buku 2024 per 30 Juni tahun 2025 : 287 koperasi., Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 20 kelompok masyarakat sesuai perencanaan tahunan., Materi sub kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Bagi Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang Akan Membentuk Koperasi Dalam Pengembangan Ekonomi adalah terkait Perkoperasian
Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat tenaga pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat, Partisipan kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Dalam Daerah Kabupaten/ Kota
lebih didominasi oleh laki-laki:
L : 86,7%
P : 13,3%, Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang adalah laki-laki, dan dalam pengambilan keputusan, Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
dilakukan oleh laki-laki juga, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Dalam Daerah Kabupaten/ Kota
lebih banyak diperoleh laki-laki dalam memperoleh kesempatan dalam mengelola usaha koperasi yaitu
L : 86,7%
P : 13,3%
Langkah 4: - Belum semua SDM memahami konsep Pengarusutamaan gender;
- Sarana dan Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap
Langkah 5: - Kurangnya pemahaman masyarakat tentang Koperasi;
- Adanya anggapan dari masyarakat bahwa proses administrasi yang ribet sehingga enggan menjadi anggota atau memanfaatkan koperasi;
- Generasi Muda sering melihat koperasi sebagai sesuatu yang “jadul” atau ketinggalan zaman dan lebih suka platform digital yang fleksibel dan cepat;
- Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang aktif dalam kepengurusan koperasi adalah laki-laki dikarenakan laki-laki dianggap lebih punya banyak waktu dalam berorganisasi sedangkan perempuan banyak melakukan pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan tambahan lainnya.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Jumlah kelompok masyarakat yang difasilitasi untuk membentuk koperasi sebanyak 20 Kelompok Masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Peningkatan pemasyarakatan Koperasi, agar masyarakat luas lebih memahami gagasan koperasi secara lebih baik dan benar, sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosial mereka
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Kegiatan tahun 2026 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2025-2029
1. Melakukan identifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan dan atau mengajukan penyuluhan perkoperasian;
2. Melaksana kan penyuluhan perkoperasian kepada kelompok masyarakat;
3. Melakukan pendampingan kepada kelompok masyarakat yang berencana melanjutkan ke tahap pembentukan koperasi.
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 363933809
|