GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
PROGRAM 2.17.05 Program Pendidikan Dan Latihan Perkoperasian
KEGIATAN 2.17.05.2.01 Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN 2.17.05.2.01.0001 Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah koperasi yang mengikuti Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi tahun 2025 L : 25,24 % P : 74,76 %
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah SDM yang Memahami Pengetahuan Perkoperasian 153 Orang,Indikator Kegiatan: Persentase SDM yang menerapkan Pengetahuan Perkoperasian sebesar 15 %., Outcome Program: Persentase koperasi yang memiliki kinerja baik sebesar 78 %.,Impact: Persentase Pertumbuhan Produktivitas Koperasi Aktif 0,3 %,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian - Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 2021 tetang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah - Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, pengusaha Mikro Kecil dan Menengah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pada tahun 2025, kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi diikuti oleh 103 koperasi dengan total 103 peserta L : 26 orang P : 77 orang, Berdasarkan data Triwulan 2 Tahun 2025, terdapat 1863 koperasi yang tercatat di Kota Surabaya, dengan 287 koperasi telah melaksanakan RAT., Kegiatan tahun 2025 dilaksanakan pada bulan Mei dengan materi utama terkait : - Pengantar SAK-EP - Penghitungan Bunga Efektif - Perpajakan Koperasi - Penyusunan Laporan Keuangan - Analisa Laporan Keuangan, Untuk tahun 2026, kegiatan serupa direncanakan diikuti oleh 153 Koperasi dengan materi yang akan disesuaikan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan kesehatan koperasi, Untuk tahun 2026, kegiatan serupa direncanakan diikuti oleh 153 Koperasi dengan materi yang akan disesuaikan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan kesehatan koperasi
    Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan memperoleh akses informasi yang seimbang mengenai kegiatan pelatihan. Informasi disebarluaskan melalui media sosial, surat undangan kepada koperasi, serta dukungan pendamping koperasi. Dengan demikian, tidak terdapat hambatan berarti bagi peserta untuk mengakses informasi kegiatan., Tingkat partisipasi peserta pada tahun 2025 menunjukkan perempuan lebih dominan, dengan jumlah 77 orang perempuan dan 26 orang laki-laki dari total 103 peserta. Hal ini meng gambarkan meningkatnya minat dan keterlibatan perempuan dalam kegiatan pelatihan., Seseorang yang menentukan koperasi untuk ikut dalam kegiatan pelatihan Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kabid laki-laki, Manfaat dari kegiatan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota diperoleh lebih banyak diterima oleh perempuan. L : 26 orang P : 77 orang
    Langkah 4: - Belum semua SDM memahami konsep Pengarusutamaan gender; - Sarana & Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap
    Langkah 5: - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan sudah memiliki profit; - Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang; - Kesibukan pengurus pengelola sehingga sulit untuk mengikuti pelatihan; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang aktif dalam kepengurusan koperasi adalah laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT pengurus dan atau pengelola koperasi aktif di Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan pengurus/pengelola koperasi dalam melaksanakan serta mengembangkan aktifitas dan fungsinya didalam mengelola koperasi sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku saat ini
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Kegiatan tahun 2026 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2026-2030 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan diberikan pelatihan 2. Melaksanakan pelatihan bagi pengurus/ pengelola koperasi 3. Melakukan pendampingan kepada koperasi binaan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Dilakukan secara swakelola, dimulai dengan mengidentifikasi dan klasifikasi data ODS Tahun 2026 dan koperasi yang telah ber RAT tahun 2025 atas tahun buku 2024 yang menjadi sasaran kegiatan sebagai peserta diklat dan menetapkan narasumber. Kegiatan berupa pendidikan/ pelatihan dengan mengundang narasumber dari pakar pratiksi/ akademisi yang memberikan pembelajaran melalui format ceramah, diskusi, tanya jawab, praktek, analisa kasus.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 432295200
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
 
Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.