GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
PROGRAM 3.30.06.2 Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
KEGIATAN 3.30.06.2.01 Pelaksanaan Metrologi Legal berupa, Tera,Tera Ulang dan Pengawasan
SUB KEGIATAN 3.30.06.2.01.01 Pelaksanaan Metrologi Legal berupa, Tera, Tera Ulang
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan tera tera ulang tahun 2025 sebanyak 2.595 terdiri dari : L. : 2.078 orang 80,09% P. : 517 orang 19,91%
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya Pelayanan Tera, Tera Ulang kepada 23.810 unit alat ukur,Indikator Kegiatan: Terlaksananya Kegiatan Kemetrologian terkait Pelayanan Tera, Tera Ulang da Pengawasan di Kota Surabaya, Outcome Program: Meningkatnya Kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terhadap Ketentuan yang Berlaku,Impact: Alat ukur yang digunakan pada transaksi Perdagangan di kota Surabaya Surabaya telah memenuhi syarat kemetrologian untuk menjamin pelindungan konsumen,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Kegiatan Tera tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan Metrologi Legal; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 99 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian bidang Metrologi Legal.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: UPTD Metrologi Legal memiliki 30 ruang lingkup penanganan UTTP berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP (SKKPPTU ) jenis Pelayanan : - Melayani Tera/Tera Ulang di sidang Kantor - Melayani Tera Ulang di sidang Pasar - Melayani Tera/Tera Ulang di Luar ( Loko), Dengan jumlah pemohon yang mengajukan tera/tera ulang tahun 2025 sebanyak 2595 orang L. : 2078 orang (80,09% P. : 517 orang 19,91%, Rencana anggaran tahun 2026 akan melayani tera/tera ulang 24.290 unit UTTP dengan jumlah pemilik UTTP : L : 2.000 Orang 80% P : 500 Orang 20%, Rencana anggaran tahun 2026 akan melayani tera/tera ulang 24.290 unit UTTP dengan jumlah pemilik UTTP : L : 2.000 Orang 80% P : 500 Orang 20%, Rencana anggaran tahun 2026 akan melayani tera/tera ulang 24.290 unit UTTP dengan jumlah pemilik UTTP : L : 2.000 Orang 80% P : 500 Orang 20%
    Langkah 3: - Baik laki-laki maupun perempuan dapat mengakses Pelayanan MetrologiLegal melalui sswalfa.surabaya.go.id - Penyampaian informasi mengenai Metrologi Legal melaui edaran brosur dan Baner, Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki L : 2078 orang 80,19% P : 517 orang 19,91%, Tim dari UPTD Metrologi Legal yang dipimpin oleh Kepala UPTD seorang Perempuan, Manfaat Pelaku Usaha mendapatkan Fasilitasi tera/tera ulang lebih banyak diperoleh laki -laki L : 2078 orang 80,19% P : 517 orang 19,91%
    Langkah 4: - Tingkat Kesulitan yang cukup tinggi dan memiliki resiko tinggi dalam keselamatan - Kurangnya kesetaraan kompetensi antara pegawai perempuan dan laki-laki - Sering terjadinya benturan kepentingan antara urusan keluarga dengan pekerjaan sehingga membatasi peran perempuan untuk melaksanakan tugas
    Langkah 5: - Masih ada anggapan di masyarakat bahwa peran laki-laki di dalam dunia kerja lebih utama dibandingkan perempuan karena secara fisik dan mental laki-laki dirasa lebih kuat dan stabil dalam menghadapi tekanan dalam dunia kerja. - Masih ada anggapan di masyarakat bahwa pengembangan karir laki-laki lebih utama dibandingkan perempuan karena laki-laki pencari nafkah utama sedangkan perempuan hanya pencari nafkah tambahan.
B. PENERIMA MANFAAT Pemilik Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    - Menciptakan ritme dan suasana kerja yang kondusif dan aman bagi seluruh pegawai dan masyarakat khususnya pemilik UTTP - Untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran pada Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya yang digunakan oleh pelaku usaha
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Melindungi kepentingan umum atas jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya ( UTTP) - Melaksanakan pelayanan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan warga kota Surabaya dalam menjamin kepetingan umum berdasar kebenaran dalam hal pengukuran - Meningkatkan jumlah pelayanan tera/tera ulang UTTP setiap tahunnya dengan diiringi adanya penambahan ruang lingkup pelayanan dengan asumsi kurang lebih 2% setiap tahun
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya hanya dapat dilakukan pada 30 jenis UTTP yang Telah ditetapkan dalam SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Tera Ulang) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Kementerian Perdaganagan dan dilaksanakan untuk melayani permintaan masyarakat Surabaya, yang dilaksanakan sebagai berikut : • Sidang Kantor dilakukan untuk melayani permintaan tera/tera ulang UTTP yang dilaksanakan di kantor Metrologi Legal Kota Surabaya. • Sidang Pasar dilakukan untuk melayani tera/tera ulang UTTP yang dilaksanakan di berbagai pasar/kecamatan yang ada di wilayah Kota Surabaya. • Pelayanan Tera/tera ulang di tempat UTTP terpasang, dilakukan untuk melayani permintaan tera/tera ulang UTTP yang dilaksanakan pada UTTP tertanam pada wilayah Kota Surabaya.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 655488360
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
 
Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.