GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
PROGRAM 3.30.06.2 Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
KEGIATAN 3.30.06.2.01 Pelaksanaan Metrologi Legal berupa, Tera,Tera Ulang dan Pengawasan
SUB KEGIATAN 3.30.06.2.01.02 Pengawasan / Penyuluhan Metrologi Legal
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah Pelaku Usaha yang diawasi tahun 2025 sebanyak 1.221 terdiri dari : L. : 602 orang P. : 619 orang
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Sebanyak 1222 Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang,Indikator Kegiatan: Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang, Outcome Program: Pelaku Usaha di Bidang Metrologi Legal yang Dibina,Impact: (Sasaran PD) Pemilik alat ukur telah melaksanakan kewajiban tera, tera ulang di kota Surabaya untuk tercapainya perlindungan konsumen,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; - Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Kegiatan Tera tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan Metrologi Legal - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 Tentang Perindustrian dan Perdagangan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 99 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian bidang Metrologi Legal.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: UPTD Metrologi Legal memiliki 30 ruang lingkup penanganan UTTP berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP (SKKPPTU ), Rencana anggaran tahun 2026 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.222 orang L : 1.000 Orang P : 222 Orang, Rencana anggaran tahun 2026 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.222 orang L : 1.000 Orang P : 222 Orang, Rencana anggaran tahun 2026 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.222 orang L : 1.000 Orang P : 222 Orang, Rencana anggaran tahun 2026 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.222 orang L : 1.000 Orang P : 222 Orang
    Langkah 3: - Baik laki-laki maupun perempuan dapat mengakses Pelayanan MetrologiLegal melalui sswalfa.surabaya.go.id - Penyampaian informasi mengenai Metrologi Legal melaui edaran brosur dan Baner, Partisipan kegiatan pada tahun 2025 lebih didominasi laki-laki L : 602 orang 49.30% P : 619 orang 50,70%, Tim dari UPTD Metrologi Legal yang dipimpin oleh Kepala UPTD seorang Perempuan, Manfaat Pelaku Usaha mendapatkan Fasilitasi tera/tera ulang lebih banyak diperoleh laki -laki L : 602 orang 49,30% P : 619 orang 50,70%
    Langkah 4: - Tingkat Kesulitan yang cukup tinggi dan memiliki resiko tinggi dalam keselamatan - Kurangnya kesetaraan kompetensi antara pegawai perempuan dan laki-laki - Sering terjadinya benturan kepentingan antara urusan keluarga dengan pekerjaan sehingga membatasi peran perempuan untuk melaksanakan tugas
    Langkah 5: - Masih ada anggapan di masyarakat bahwa peran laki-laki di dalam dunia kerja lebih utama dibandingkan perempuan karena secara fisik dan mental laki-laki dirasa lebih kuat dan stabil dalam menghadapi tekanan dalam dunia kerja. - Masih ada anggapan di masyarakat bahwa pengembangan karir laki-laki lebih utama dibandingkan perempuan karena laki-laki pencari nafkah utama sedangkan perempuan hanya pencari nafkah tambahan.
B. PENERIMA MANFAAT Pemilik Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya, Produsen BDKT dan Toko yang menjual BDKT
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    - Menciptakan ritme dan suasana kerja yang kondusif dan aman bagi seluruh pegawai dan masyarakat khususnya pemilik UTTP - Untuk menjamin Bahwa alat Ukur yang beredar dan digunakan oleh masyarakat dalam transaksi perdaganagan adalah alat ukur yang telah bertanda tera Sah yang berlaku yang sdah dapat dipastikan kebenaran hasil pengukurannya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Melindungi kepentingan umum atas jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya ( UTTP) - Melakukan Pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan masyarakat dan pengawasan pada produk Barang Dalam Keadaan Terbungkus
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Dalam Penerapannya Petugas Melakukan Pengecekkan secara fisik pada Alat maupun kemasan BDKT serta melakukan Pengujian Langsung dengan membandingkan nilai penunjukan pada alat ukur yang diuji terhadap alat standar yang telah diketahui kebenarannya (tersertifikasi) dengan metode pengujian yang telah ditetapkan dalam Syarat Teknis Pengujian alat UTTP Sidang Kantor yang dilakukan untuk melayani permintaan tera/tera ulang UTTP yang dilaksanakan di kantor Metrologi Legal Kota Surabaya. Adapun tahapan yang dilakukan adalah : • Pengecekan fisik UTTP Pengawasan pertama kali dilakukan dengan pengecekan fisik dari alat UTTP maupun BDKT. • Pengujian Pengawas melakukan Pengujian pada alat ukur maupun Produk BDKT untuk memastikan kebenaran alat ukur tersebut serta memastikan Kebenaran Kuantitas pada Produk BDKT. • Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Pembuatan Berita Acara dilakukan sebagai acuan tindak lanjut pada atal UTTP maupun BDKT. Pelaksanaan kegiatan Pengawasan alat ukur dilakukan oleh Pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas Perdagangan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 108174558
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
 
Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.