GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
PROGRAM Program Pengembangan Ekspor
KEGIATAN Penyelenggaraan Promosi Dagang Melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang Terdapat pada 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota.
SUB KEGIATAN Pameran Dagang Nasional
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah Pelaku Usaha yang Difasilitasi dalam Pameran Dagang sebanyak 50 pelaku usaha mikro L : 20 % P : 80 %
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah UMKM yang Melakukan Pameran Dagang Nasional 50 UMKM.,Indikator Kegiatan: Jumlah usaha mikro peserta pameran dagang yang mendapatkan transaksi / Pemesanan sebanyak 50 usaha mikro, Outcome Program: Persentase Usaha Mikro yang memiliki kemampuan ekspor sebesar 2.01%.,Impact: Persentase Usaha Mikro yang meningkat omsetnya sebanyak 18%.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah UMKM yang mengikuti Pameran Dagang Nasional melalui Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota tahun 2025 sebanyak 50 UMKM dengan rincian : L : 8 orang P : 42 orang, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi sebanyak 50 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi sebanyak 50 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi sebanyak 50 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi sebanyak 50 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan
    Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui melalui media sosial grup UMKM serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat, Pelaku usaha yang difasilitasi dalam kegiatan Pameran Dagang Nasional melalui Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota pada tahun 2025 sebanyak 50 usaha mikro dengan rincian : L : 8 orang P : 42 orang, - Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang Kepala Bidang Perempuan - Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengawasan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang laki-laki, Manfaat Sub Kegiatan Pameran Dagang Nasional lebih banyak diperoleh perempuan sebesar 95%
    Langkah 4: − Belum semua Sumber Daya Manusia di Dinas memahami konsep Pengarusutamaan gender dan Perencanaan Penganggaran responsif Gender; − Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap.
    Langkah 5: − Pelaku usaha mikro mayoritas dari gender perempuan karena mereka berupaya membantu perekonomian keluarga sehingga memperoleh penghasilan tambahan; − Bahwa usaha mikro masih belum menjadi pilihan utama mayoritas gender laki-laki dalam usaha untuk memperoleh penghasilan; − Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan.
B. PENERIMA MANFAAT Pelaku usaha mikro
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    − Meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta produk penjualan di pameran dagang nasional yang memperhatikan kebutuhan laki-laki maupun perempuan.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Melakukan Pendampingan untuk Meningkatkan Kontribusi Sektor Perdagangan Berbasis Potensi Lokal yang responsif gender; - Menyediakan sarana prasarana untuk meningkatkan jangkauan pemasaran melalui Pameran Dagang Nasional.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro dilakukan dengan cara pendampingan melalui pendamping dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya; - Melakukan identifikasi dan verifikasi pelaku usaha mikro yang akan diberikan intervensi; - Melakukan pendampingan pemasaran kepada pelaku usaha mikro; - Menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan promosi dan pemasaran melalui pameran dagang nasional.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2531173378
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
 
Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.