GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
PROGRAM Program Penggunaan Dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
KEGIATAN Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
SUB KEGIATAN Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah usaha mikro yang mengikuti Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota 5.220 pelaku usaha mikro L : 19% P : 81 %
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah UMKM yang memperoleh fasilitasi pemasaran produk dalam negeri melalui kemitraan dengan retail, marketplace, perhotelan dan jasa akomodasi sebanyak 5.220 UMKM.,Indikator Kegiatan: Jumlah usaha mikro peserta kegiatan pemasaran lokal yang mendapatkan transaksi / pemesanan sebanyak 1.800 usaha mikro., Outcome Program: Persentase Usaha Mikro yang meningkat cakupan pemasarannya sebesar 7%.,Impact: Persentase Usaha Mikro yang meningkat omsetnya sebanyak 18%.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); -Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; -Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah UMKM yang mengikuti Pelaksanaan Promosi, Pemasaran, dan Peningkatan Produk Dalam Negeri tahun 2025 sebanyak 5.220 UMKM dengan rincian : L: 995 orang (19%) P: 4.225 orang (81%), Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi sebanyak 5.220 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi sebanyak 5.220 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi sebanyak 5.220 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi sebanyak 5.220 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan
    Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui melalui media sosial grup UMKM serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat, Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh perempuan dengan rincian : L: 19% P: 81%, - Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang Kepala Bidang Perempuan - Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengawasan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang laki-laki, Manfaat Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota lebih banyak diperoleh oleh perempuan L : 995 orang (19%) P : 4.225 orang (81%)
    Langkah 4: − Belum semua Sumber Daya Manusia di Dinas memahami konsep Pengarusutamaan gender dan Perencanaan Penganggaran responsif Gender; − Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap.
    Langkah 5: − Pelaku usaha mikro mayoritas dari gender perempuan karena mereka berupaya membantu perekonomian keluarga sehingga memperoleh penghasilan tambahan; − Bahwa usaha mikro masih belum menjadi pilihan utama mayoritas gender laki-laki dalam usaha untuk memperoleh penghasilan; − Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan.
B. PENERIMA MANFAAT Pelaku usaha mikro
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    − Melaksanakan aktivitas Pendampingan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang responsif gender.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Melakukan Pendampingan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang responsif gender; - Menyediakan sarana prasarana untuk meningkatkan kualitas produk dan pelaksanaan pemasaran melalui sentra Usaha Mikro / Surabaya Kriya Gallery, Rumah Kreatif, Pameran Dagang, Gelar Produk Bazaar dan/atau platform online.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro dilakukan dengan cara pendampingan melalui pendamping dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya; - Melakukan identifikasi dan verifikasi pelaku usaha mikro yang akan diberikan intervensi; - Melakukan pendampingan penunjang pemasaran kepada pelaku usaha mikro; - Melakukan pendampingan peningkatan jangkauan pemasaran melalui sentra usaha mikro, rumah kreatif, keikutsertaan pada pameran dagang, gelar produk, pemasaran digital, kemitraan dengan retail, marketplace, perhotelan, jasa akomodasi, atau pihak eksternal lainnya.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 5102269155
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
 
Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.