GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
PROGRAM Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM)
KEGIATAN Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro tahun 2025 yaitu sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman dengan persentase peserta: L : 45% P : 55%
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro sebanyak 10 sentra,Indikator Kegiatan: Jumlah Sentra Produktif sebanyak 18 sentra, Outcome Program: Persentase sentra usaha yang meningkat okupansinya sebanyak 39%,Impact: Persentase Pertumbuhan Produktivitas Usaha Mikro sebanyak 6%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang dikelola pada tahun 2025 yaitu 51 Sentra Makanan dan Minuman dan 1 Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dengan rincian: 1.188 pedagang P: 692 orang L: 496 orang, Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang mendapatkan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha tahun 2025 sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman dengan rincian: Jumlah peserta: 156 pedagang L : 99 orang P : 57 orang, Kegiatan tahun 2025 merupakan kegiatan yang ada di RPJMD 2021-2026, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman
    Langkah 3: Pedagang perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses informasi, intervensi, dan pembinaan yang dilakukan oleh pendamping Sentra Makanan dan Minuman, Pedagang yg berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2025 sebanyak 10 sentra dengan rincian: Jumlah peserta: 156 pedagang L : 99 orang P : 57 orang, - Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh Kepala Bidang perempuan - Ketua Tim Kerja Pengembangan Usaha Mikro yang dipimpin oleh laki-laki, Manfaat kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha Di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2025 lebih banyak diperoleh pedagang perempuan yakni sebesar 63,5%
    Langkah 4: - Belum semua SDM Dinkopumdag memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender; - Belum semua sarana dan prasarana sepenuhnya mendukung upaya pengurangan kesenjangan gender.
    Langkah 5: - Masyarakat yang masih awam terhadap pengarusutamaan gender; - Pedagang lebih didominasi oleh perempuan untuk membantu perekonomian rumah tangga; - Sosialisasi terkait pengarusutamaan gender belum menyeluruh; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan
B. PENERIMA MANFAAT Pedagang di Sentra Makanan dan Minuman dan Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    -Meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta produk penjualan di Sentra Makanan dan Minuman yang memperhatikan kebutuhan laki-laki maupun perempuan. -Meningkatkan kualitas pengelolaan usaha pedagang di Sentra Makanan dan Minuman serta Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan pendampingan serta pelatihan peningkatan kualitas pengelolaan usaha di Sentra Makanan dan Minuman kepada pelaku usaha mikro di Sentra Makanan dan Minuman binaan baik pedagang laki-laki maupun perempuan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro dilakukan dengan cara pendampingan melalui pendamping dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya; - Melakukan identifikasi tingkat okupansi di Sentra Makanan dan Minuman dan Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan; - Melakukan pendataan omzet pedagang di Sentra Makanan dan Minuman dan Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan; - Melaksanakan pelatihan peningkatan kualitas produk usaha pedagang di Sentra Makanan dan Minuman dan Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan; - Melakukan pendampingan kepada pedagang yang aktif di Sentra Makanan dan Minuman dan Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2171865675
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
 
Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.