|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
|
PROGRAM
|
Program Pengembangan UMKM |
|
KEGIATAN
|
Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengembangan Usaha Mikro |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Pelaku usaha mikro yang mendapatkan fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro tahun 2025
500 pelaku usaha mikro
L : 20 %
P : 80 % |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Usaha Mikro yang Terfasilitasi sebanyak 500 unit usaha.,Indikator Kegiatan: Persentase Usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal sebanyak 64.92%.,
Outcome Program: Persentase pelaku usaha mikro yang meningkat skala kinerja usahanya sebesar 6.64%.,Impact: Persentase Pertumbuhan Produktivitas Usaha Mikro sebanyak 6%., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan Fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro pada tahun 2025 :
500 Pelaku usaha mikro
L: 102 orang
P: 398 orang, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 500 unit usaha sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 500 unit usaha sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 500 unit usaha sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 500 unit usaha sesuai perencanaan tahunan
Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial dan website, serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat, Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh perempuan dengan rincian sebagai berikut:
L: 20 %
P: 80 %, - Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang Kepala Bidang Perempuan
- Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengawasan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang laki-laki, Manfaat pelaku usaha mikro yang mendapatkan Pengembangan usaha mikro lebih banyak diperoleh perempuan
L : 102 orang
P : 398 orang
Langkah 4: − Belum semua Sumber Daya Manusia di Dinas memahami konsep Pengarusutamaan gender dan Perencanaan Penganggaran responsif Gender;
− Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap
Langkah 5: − Pelaku usaha mikro mayoritas dari gender perempuan karena mereka berupaya membantu perekonomian keluarga sehingga memperoleh penghasilan tambahan;
− Bahwa usaha mikro masih belum menjadi pilihan utama mayoritas gender laki-laki dalam usaha untuk memperoleh penghasilan;
− Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pelaku usaha mikro |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
− Melaksanakan aktivitas pendampingan pengembangan usaha kepada pelaku usaha mikro yang responsif gender.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
− Melakukan pendampingan dalam Pengembangan Usaha Mikro yang responsif gender;
− Melakukan pendampingan pengembangan usaha melalui Pendampingan legalitas dan Pelatihan kepada pelaku usaha mikro.
- Metode Pelaksanaan :
- - Sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro dilakukan dengan cara pendampingan melalui pendamping dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya;
- Melakukan identifikasi dan verifikasi pelaku usaha mikro yang akan diberikan intervensi;
- Melakukan pendampingan penunjang pemasaran kepada pelaku usaha mikro;
- Melakukan pendampingan peningkatan jangkauan pemasaran melalui sentra usaha mikro, rumah kreatif, keikutsertaan pada pameran dagang, gelar produk, pemasaran digital, kemitraan dengan retail, marketplace, perhotelan, jasa akomodasi, atau pihak eksternal lainnya
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1510801864
|