GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
PROGRAM Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM)
KEGIATAN Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan
SUB KEGIATAN Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan melalui Pendidikan dan Pelatihan
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah SDM yang Memahami Pengetahuan Usaha Mikro dan Kewirausahaan sebanyak 160 usaha mikro dengan rincian: L : 50 % P : 50 %
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah SDM yang Memahami Pengetahuan Usaha Mikro dan Kewirausahaan sebanyak 160 usaha,Indikator Kegiatan: Jumlah Usaha Mikro yang memiliki ketrampilan usaha sebanyak 160 usaha mikro, Outcome Program: Pertumbuhan Wirausaha tahun 2026 sebesar 1%,Impact: Persentase Pertumbuhan Produktivitas Pelaku Usaha Mikro sebesar 6%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Merupakan sub kegiatan baru tahun 2026-2029., Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 160 UMKM sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 160 UMKM sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 160 UMKM sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 160 UMKM sesuai perencanaan tahunan
    Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat, Merupakan sub kegiatan baru tahun 2026-2029, - Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang Kepala Bidang Perempuan - Ketua Tim Kerja Pengembangan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang laki - laki, Manfaat kegiatan fasilitasi Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pelaku Kepentingan lebih banyak diperoleh perempuan yakni pada 2 sub kegiatan yang lainnya
    Langkah 4: - Belum semua SDM Dinkopumdag memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender; - Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap.
    Langkah 5: - Masyarakat yang masih awam terhadap pengarusutamaan gender; - Pedagang lebih didominasi oleh perempuan untuk membantu perekonomian rumah tangga; - Sosialisasi terkait pengarusutamaan gender belum menyeluruh; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan.
B. PENERIMA MANFAAT Pelaku usaha Mikro
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    - Meningkatkan pelaku usaha mikro baik laki-laki maupun perempuan responsif gender - Mendukung peningkatan produktivitas usaha mikro.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Melakukan sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro; - Melakukan identifikasi pelaku usaha mikro yang dapat dikembangkan kembali produk usahanya; - Memfasilitasi intervensi berupa sosialisasi, pelatihan atau workshop pengetahuan usaha mikro dan kewirausahaan bekerja sama dengan pihak ketiga yang ahli di bidangnya
    2. Metode Pelaksanaan :
      • − Melakukan sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro − Melakukan identifikasi pelaku usaha mikro yang dapat dikembangkan kembali produk usahanya − Memfasilitasi intervensi berupa sosialisasi, pelatihan atau workshop pengetahuan usaha mikro dan kewirausahaan bekerja sama dengan pihak ketiga yang ahli di bidangnya
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 237776000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
 
Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.