|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
|
PROGRAM
|
Program Penataan Bangunan Gedung |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terlaksananya sub kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen perencanaan bangunan gedung daerah sebanyak 57 dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah bangunan gedung daerah yang dibangun/ direhabilitasi dan dilakukan pemeliharaan sebanyak 240 bangunan,
Outcome Program: Persentase jumlah bangunan gedung yang berfungsi baik adalah 91,39 %,Impact: Terwujudnya fasilitas dan prasarana pemerintah daerah yang memenuhi demi tercapainya kenyamanan pengguna gedung dalam melakukan pelayanan masyarakat, interaksi antar instansi dan keamanan penyimpanan dokumen, serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan gedung pemerintah yang aman, bermutu serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010
c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
e. Perwali No. 58 Tahun 2010 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
f. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya
g. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Sub Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan usulan dan kebutuhan kegiatan perencanaan guna mendukung kelancaran proses pekerjaan, kelancaran hubungan kerja internal dan eksternal antar pejabat/pegawai, memudahkan komunikasi, kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan, dan memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi serta berdasarkan survey lokasi untuk menganalisa kebutuhan yang dituangkan dalam Master Plan, Feasibility Study (Fs), dan Detailed Engineering Design (DED) dan dijadikan sebagai acuan pelaksanaan., Pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah memerlukan tempat yang nyaman dan layak untuk karyawan pemerintah daerah guna kelancaran, Kebutuhan pegawai akan fasilitas pemerintah daerah meningkat setiap tahunnya maka untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah diperlukan perencanaan yang matang dan berkelanjutan. Tingkat keamanan bangunan juga menjadi perhatian khusus untuk mempertimbangkan gedung pemerintah daerah dalam fungsi gedung di bidang masing-masing, Penetapan jumlah target 50 Dokumen meliputi pekerjaan perencanaan berupa DED/Fs/Masterplan pada bangunan sektor pemerintahan (GSG, Kantor OPD, Perpustakaan), sektor pariwisata (Pavilion Kreasi dan Kesenian Kawasan THR), dan sektor mitigasi bencana (Pos PMK), Tujuan Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah Terwujudnya fasilitas dan prasarana pemerintah daerah yang memenuhi demi tercapainya kenyamanan pengguna gedung dalam melakukan pelayanan masyarakat, interaksi antar instansi dan keamanan penyimpanan dokumen, serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan gedung pemerintah yang aman, bermutu serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
Langkah 3: Tidak adanya kesamaan akses bagi laki-laki atau perempuan untuk melakukan kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung (pada pengampu, pengusul dan penyedia), Pelaksanaan kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung diikuti laki-laki dan perempuan dengan proporsi yang cukup seimbang, pada tahap pengusulan, pengumpulan data, survey bersama dan pembuatan dokumen perencanaan. Personil lapangan sedikit didominasi oleh laki-laki, Kebijakan terkait pelaksanaan Perencanaan Bangunan Gedung dilakukakan oleh DPRKPP sebagai pengampu kegiatan, Warga Kota Surabaya baik laki-laki atau perempuan dapat berpartisipasi aktif pada kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung, sehingga perbaikan fasilitas dapat membawa pengaruh yang baik bagi warga Kota Surabaya
Langkah 4: Personil lapangan eksisting yang melakukan survey atau pengumpulan data merupakan laki-laki
Langkah 5: Keterlibatan dalam survey dan pekerjaan konstruksi lapangan mayoritas dilakukan oleh laki-laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
- PD di Pemerintah Kota Surabaya
- ASN / PNS
- Non ASN / PNS
- Masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung yang setara antara laki-laki dan perempuan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung dalam tahap pengusulan, pengumpulan data, survey bersama dan pembuatan dokumen perencanaan dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi
- Metode Pelaksanaan :
- Koordinasi dan Pelaksanaan Pekerjaan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 5546484100
|