GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
PROGRAM PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
KEGIATAN Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Personil atau SDM terdistribusi secara adil dan merata sesuai dengan sebaran Pekerjaan Perbaikan Rutilahu yang akan dilaksanakan. 2. Terlaksananya kesesuaian Berkas usulan calon penerima manfaat sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang diverifikasi oleh Kelurahan berdasarkan Perwali No. 9 Tahun 2022 sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Perwali No. 7 Tahun 2024 3. Terlaksananya Penyelenggaraan Pelatihan Tukang dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Rutilahu bagi KTPR 4. Terlaksananya pemilahan data pemohon yang telah diverifikasi oleh Kelurahan antara laki-laki dan perempuan untuk data GAP 5. Terlaksananya pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni sesuai target yang telah ditetapkan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki tercapai 1190 Unit Rumah,Indikator Kegiatan: Jumlah rumah layak huni yang dilakukan pembangunan, perbaikan, dan/atau rehabilitasi tercapai 1200 lokasi, Outcome Program: a. Persentase Penyediaan Rumah Layak Huni : 100 % b. Persentase warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni : 100 %,Impact: Meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan kondisi rumah baik secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak huni, sehat dan aman dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, keswadayaan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010 c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender e. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya f. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha, Target Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2026 adalah 2240 Unit, Pengajuan usulan calon penerima manfaat Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni harus sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang termuat dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 7 Tahun 2024, Besaran anggaran Sub Kegiatan Perbaikan Rutilahu Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 89.581.794.035,00 dengan detail anggaran perbaikan rutilahu per unit sebesar Rp. 35.000.000,00, Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 168 orang terdiri dari : - Laki - laki : 147 personil (87,5 persen) - Perempuan : 21 personil (12,5 persen)
    Langkah 3: Kurang adanya akses bagi Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan terkait informasi tentang pengajuan usulan calon penerima manfaat perbaikan rutilahu karena akses informasi telah di publikasikan melalui media sosial serta kelurahan, Seluruh Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan untuk dapat turut berpartisipasi dalam pengajuan usulan bantuan perbaikan Rutilahu dan pelaksanaan sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha sesuai ketentuan yang berlaku, - Proporsi tugas antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha berdasarkan penetapan tugas dan fungsi yang telah disetujui oleh pimpinan - Penerimaan dan penetapan Penerima Manfaat Perbaikan Rutilahu berdasarkan kriteria dan persyaratan di Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2024 yang diverifikasi oleh Kelurahan, Penerima manfaat di sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha adalah Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan dengan kriteria dan syarat sesuai Perwali No. 9 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perwali No. 7 Tahun 2024
    Langkah 4: Terbatasnya jumlah personel pada PD dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di luar kawasan dengan luas di bawah 10 (sepuluh) hektar, menyebabkan koordinasi dan monitoring bersama Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR) belum dapat berjalan optimal.
    Langkah 5: 1. Kurang optimalnya kompetensi KTPR dalam bidang teknis dan administrasi mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni belum berjalan maksimal. 2. Kurang memadainya keterampilan tenaga kerja (tukang dan pembantu tukang) menjadi kendala dalam pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni. 3. Kontrol Penetapan penerima manfaat berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan hasil verifikasi dari Kelurahan. 4. Masih adanya ketidaksesuaian hasil verifikasi dokumen usulan yang telah dilakukan oleh Kelurahan
B. PENERIMA MANFAAT Penerima Manfaat dengan Kriteria : a. Penduduk Kota Surabaya; b. Memiliki pendapatan keluarga dibawah UMK, dengan memprioritaskan untuk keluarga miskin dan pra miskin; dan c. Belum pernah mendapat bantuan perbaikan rutilahu, kecuali untuk korban bencana.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terlaksananya Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk meningkatkan kualitas Rumah Tidak Layak Huni melalui perbaikan kondisi rumah baik secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak huni, sehat dan aman bagi Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan yang ternasuk dalam kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Melakukan Pemetaan Ulang/ Re-Distribusi Personil sesuai dengan sebaran usulan permohonan agar pendampingan, monitoring dan koordinasi lebih optimal 2. Pengecekan kembali berkas usulan calon penerima manfaat Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang telah diverifikasi oleh Kelurahan sesuai dengan Perwali No. 9 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perwali No. 7 Tahun 2024 3. Penyelenggaraan Pelatihan Tukang dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Rutilahu bagi KTPR 4. Pemilahan data pemohon yang telah diverifikasi oleh Kelurahan antara laki-laki dan perempuan untuk data GAP 5. Pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Koordinasi, Verifikasi Dokumen dan Pelaksanaan Pekerjaan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 96567831914
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Kota Surabaya
 
Lilik Arijanto, ST, MT
NIP.