|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Penataan Ruang |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Laporan Penyelenggaraan Non Perizinan KRK Tahun 2026
Laporan Permasalahan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026 |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Terselesaikannya dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang,Indikator Kegiatan: Dokumen laporan hasil koordinasi dalam penyusunan Dokumen Peraturan Daerah RDTR Kota Surabaya,
Outcome Program: Mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini diwujudkan melalui pelayanan KRK.,Impact: Terwujudnya pelayanan tata ruang yang terintegrasi yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010
c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
e. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya
f. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Sub kegiatan Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk menyediakan infrastruktur sarana dan prasarana yang terintegrasi yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan, Sasaran dari sub kegiatan ini adalah Penyediaan rencana tata ruang yang mengakomodasi pemanfaatan ruang kota, bagi warga Surabaya dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah penduduk laki-laki = 1.473.517
- Jumlah penduduk perempuan = 1.499.284, Capaian kinerja Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah diharapkan dapat terdokumentasi melalui dua dokumen berisi rekapitulasi KRK terbit serta laporan pelaksanaan konsultasi/koordinasi terkait permasalahan dalam pemanfaatan ruang kota, target 2 dokumen sinkronisasi pemanfaatan ruang terdiri dari dokumen Laporan Penyelenggaraan Non Perizinan KRK dan Laporan Permasalahan Pemanfaatan Ruang sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan pemanfaatan ruang ke depannya, Sub Kegiatan Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini diwujudkan melalui pelayanan KRK.
Langkah 3: Akses dibuka bagi masyarakat, akademisi, Perangkat Daerah yang ingin mendapatkan informasi terkait tata ruang Kota Surabaya
serta kesempatan yang sama untuk berperan dalam kegiatan Perencanaan Kota Surabaya dengan memanfaatkan pelayanan non perizinan berupa Keterangan Rencana Kota sebagai salah satu persyaratan dalam berinverstasi., Proporsi jumlah Pegawai yang terlibat dalam proses perencanaan tata ruang berjumlah orang yang terdiri dari :
- Pria = 18 orang
- Wanita = 16 orang
Proporsi jumlah warga yang mendapatkan pelayanan KRK 8420 orang dengan rincian tanpa rincian karena keterbatasan data. Namun, dalam pelayanan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, Masyarakat yang mengakses dan mengajukan Keterangan Rencana Kota melalui SSW Alfa baik pria maupun wanita, Tersedianya pelayanan tata ruang yang mengakomodasi pemanfaatan ruang kota yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan
Langkah 4: Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
Langkah 5: Keterlibatan dalam pengajuan KRK di Kota Surabaya dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang tidak dapat dihitung proporsi masing-masing karena belum ada data.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Penyediaan rencana tata ruang yang mengakomodasi pemanfaatan ruang kota |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mewujudkan Penataan Ruang yang terintegrasi yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya dan mendorong peran warga Surabaya baik laki-laki dan perempuan untuk mengurus non perizinan KRK guna persyaratan berinvestasi
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Meningkatkan kinerja pegawai yang terlibat dalam proses pemanfaatan tata ruang dengan melihat isu responsif gender.
2. Mendorong masyarakat luas baik laki-laki dan perempuan dalam pengajuan dokumen pemanfaatan ruang, sosialisasi, hingga pengawasan tata ruang.
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1010378004
|