|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Lingkungan Hidup |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP |
|
KEGIATAN
|
Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan yang dilaksanakan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan yang dilaksanakan
1
Paket,Indikator Kegiatan: Jumlah lokasi yang dimonitoring kualitas lingkungannya
76
Lokasi,
Outcome Program: Pelaksanaan Uji Air Laut, Uji Air Badan AIr, Uji Passive Sampler, dan Uji TCLP dilakukan tiap bulan, sementara output paket disesuaikan dengan jadwal rilis dokumen.,Impact: Data hasil pengujian laboratorium menjadi dasar utama dalam penilaian mutu air, udara, dan tanah, sehingga kualitas hasil pemantauan lingkungan hidup tidak hanya bersifat indikatif, tetapi berbasis hasil uji teknis., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 122, yang menyatakan bahwa:
Menteri atau Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan Mutu Air dengan cara manual dan otomatis secara terus-menerus;
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Status Mutu Air;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa untuk melestarikan fungsi air, khususnya air badan air, perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, serta kabupaten/kota berkewajiban melaporkan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, yang salah satunya adalah Indeks Kualitas Air sebagai target Indikator Tujuan dan Program pada Monev TSPK Kota Surabaya;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respons terhadap Perubahan Lingkungan Hidup, di mana kabupaten/kota berkewajiban melaporkan capaian IKLH dan respons terhadap perubahan lingkungan.
Pertimbangan tugas dan fungsi
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 10 Ayat (2), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati mempunyai fungsi:
Melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan hidup meliputi air laut, udara ambien, air badan air, air tanah, tanah, deposisi hujan asam, dan stok/persediaan karbon;
Melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup untuk sumber non-institusi/sumber pencemaran yang tidak diketahui asalnya;
Melaksanakan pemantauan bahan perusak ozon.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kegiatan teknis untuk memperoleh data mutu lingkungan hidup yang akurat dan terukur melalui pengambilan sampel pada media air, udara, dan tanah. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai standar dan metode pengujian yang berlaku guna mengetahui kondisi kualitas lingkungan, mendeteksi potensi pencemaran, serta menjadi dasar penilaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan evaluasi efektivitas pengendalian pencemaran di wilayah Kota Surabaya., ., ., ., .
Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable), Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat dari kegiatan Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup Kabupaten/Kota
Langkah 4: Pengaruh kondisi alam dan cuaca, seperti hujan dan pasang surut air laut, yang dapat memengaruhi pelaksanaan kegiatan pengambilan sampel serta hasil uji kualitas lingkungan hidup pada media air badan air, air laut, dan udara ambien.
Langkah 5: Belum optimalnya tindak lanjut atas saran dan masukan narasumber akademisi di bidang lingkungan hidup, khususnya terkait pengelolaan dan pengendalian pencemaran air, yang berdampak pada belum terpenuhinya sarana dan prasarana pengendalian kualitas air sesuai tugas OPD serta hasil koordinasi lapangan dan penjabaran dalam Strategi Sanitasi Kota Surabaya (SSK) Tahun 2022–2026.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya
Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya
Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya
Masyarakat Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Uji Kualitas Lingkungan Hidup yang diilaksanakan pada tahun
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pengambilan sampel dan monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu Air Badan Air, Air Laut, TCLP, dan Udara Ambien.
Analisis hasil monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu Air Badan Air, Air Laut, TCLP, dan Udara Ambien.
Pembuatan rekomendasi atas hasil analisis monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu Air Badan Air, Air Laut, dan Udara Ambien.
- Metode Pelaksanaan :
- Penyusunan jadwal sampling, di mana tim melakukan pengambilan sampel di lapangan bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi (Envilab Indonesia) dan laboratorium lingkungan lainnya. Selanjutnya, hasil analisis sampel dikaji dan diasistensikan kepada pakar ahli lingkungan (narasumber yang membidangi bidang lingkungan) untuk memperoleh arahan dan masukan terkait pengelolaan kualitas lingkungan ke depan, meliputi Uji Air Badan Air, Uji Air Laut, dan Uji TCLP.
Pengambilan parameter udara ambien, meliputi parameter SO2 dan NO2 dengan metode passive sampler, dilakukan selama 14 hari. Selanjutnya, sampel diuji di laboratorium, hasil pengujian dianalisis, dan dilakukan perhitungan nilai IKU.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 511965600
|