GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI)
KEGIATAN Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
KINERJA RESPONSIF GENDER Luas RTH yang Dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota 275.9 Ha
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Lokasi taman dan jalur hijau yang Dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota 470 Lokasi,Indikator Kegiatan: Luas RTH yang Dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota 275.9 Ha, Outcome Program: Persentase luas RTH perkotaan publik yang disediakan dari luas wilayah Kota Surabaya sesuai perhitungan Indeks Hijau Biru Indonesia (RTH yang menjadi kewenangan DLH untuk dikelola meliputi taman, makam, jalur hijau) 20,32 %,Impact: .Mengontrol kualitas lingkungan perkotaan, di mana RTH berperan penting dalam meningkatkan kualitas udara, menurunkan suhu lingkungan (urban heat island), serta mendukung penyerapan polutan dan karbon di wilayah perkotaan. Peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan karena keberadaan RTH dapat mendukung fungsi resapan udara, mengurangi limpasan permukaan, dan membantu pengendalian banjir, khususnya di wilayah perkotaan yang padat bangunan. Pemenuhan kebutuhan ruang publik dan kualitas hidup masyarakat, di mana RTH berfungsi sebagai ruang publik yang mendukung kesehatan fisik dan mental masyarakat, aktivitas sosial, rekreasi, serta peningkatan kenyamanan dan estetika kota.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025–2045. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 10 Ayat (2), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati mempunyai fungsi: Pelaksanaan penyusunan kebijakan mengenai konservasi pengembangan ruang terbuka hijau; Pelaksanaan penyusunan rencana teknis pengembangan ruang terbuka hijau dan dekorasi kota; Pelaksanaan inventarisasi data/informasi ruang terbuka hijau; Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan ruang terbuka hijau.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan yang meliputi pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan ruang terbuka hijau berupa taman dan jalur hijau, baik RTH aktif maupun pasif, di wilayah Kota Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga fungsi ekologis, sosial, dan estetika RTH sebagai bagian dari sistem lingkungan perkotaan, mendukung pengendalian kualitas lingkungan hidup, meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat, serta memastikan keberlanjutan ruang terbuka hijau sesuai dengan peruntukan dan rencana tata ruang kota., ., ., ., .
    Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) belum memanfaatkan kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
    Langkah 4: Keterbatasan anggaran pemeliharaan RTH yang dapat memengaruhi intensitas dan kualitas pemeliharaan taman dan jalur hijau, terutama pada RTH dengan luasan dan tingkat kunjungan masyarakat yang tinggi. Keterbatasan SDM pengelola RTH yang dapat berdampak pada efektivitas pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian kondisi RTH secara rutin.
    Langkah 5: Cuaca dan risiko bencana ataupun keadaan kahar yang tak terduga. Rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga RTH, di mana masih ada perilaku masyarakat yang belum mencerminkan kepedulian dalam menjaga RTH seperti aksi vandalisme, pembuangan sampah sembarangan, dan kerusakan sarana RTH.
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Luas RTH Taman dan Jalur Hijau yang Dipelihara dan Dirawat oleh Dinas Lingkungan Hidup pada tahun t
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, pemeliharan, dan pengawasan ruang terbuka hijau berupa taman dan jalur hijau baik aktif maupun pasif di Kota Surabaya.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penataan dan perbaikan sarana dan prasarana RTH, pemeliharaan vegetasi dan fasilitas pendukung, serta pengawasan kondisi RTH agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Selain itu, kegiatan dilaksanakan melalui berbagai metode pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain swakelola, pengadaan langsung, e-purchasing, pengadaan yang dikecualikan, dan tender, disesuaikan dengan jenis dan skala pekerjaan yang dilaksanakan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 86222522468
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.