|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Lingkungan Hidup |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Keanekaragaman Hayati|367 |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Sarana dan Prasarana Keanekaragaman Hayati yang Dikelola 125 Unit |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Sarana dan Prasarana Keanekaragaman Hayati yang Dikelola
125
Unit,Indikator Kegiatan: Jumlah Lokasi taman dan jalur hijau yang Dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota
470
Lokasi,
Outcome Program: Persentase luas RTH perkotaan publik yang disediakan dari luas wilayah Kota Surabaya sesuai perhitungan Indeks Hijau Biru Indonesia (RTH yang menjadi kewenangan DLH untuk dikelola meliputi taman, makam, jalur hijau) 20,32 %,Impact: Keberlanjutan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi secara optimal, aman digunakan, dan tidak mengalami kerusakan yang dapat menurunkan fungsi lingkungan maupun estetika kota.
Menjaga konsistensi penataan ruang, keselarasan desain, dan identitas visual Kota Surabaya agar tetap tertata, menarik, dan representatif sebagai kota besar yang berwawasan lingkungan., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025–2045.
Pertimbangan tugas dan fungsi
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 10 Ayat (2), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati mempunyai fungsi:
Pelaksanaan penyusunan rencana teknis pengembangan ruang terbuka hijau dan dekorasi kota;
Pelaksanaan inventarisasi data/informasi ruang terbuka hijau;
Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan ruang terbuka hijau;
Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan dekorasi kota.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kegiatan yang meliputi pembangunan, pemasangan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana serta prasarana pendukung keanekaragaman hayati dan ruang publik perkotaan. Kegiatan ini mencakup fasilitas taman dan jalur hijau, dekorasi kota seperti air mancur, lampu hias, ornamen, monumen, letter sign, serta fasilitas umum taman lainnya yang berfungsi mendukung kelestarian lingkungan, estetika kota, dan kenyamanan masyarakat di Kota Surabaya., ., ., ., .
Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) belum memanfaatkan kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
Langkah 4: Keterbatasan kapasitas dan jumlah SDM pengelola, khususnya dalam pengawasan teknis dan pemeliharaan fasilitas.
Langkah 5: Cuaca dan risiko bencana ataupun keadaan kahar yang tak terduga.
Tindakan vandalisme atau penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan, yang dapat mempercepat kerusakan fasilitas dan meningkatkan kebutuhan perbaikan.
Gangguan dari aktivitas pihak ketiga, seperti pekerjaan utilitas, proyek pembangunan, atau kegiatan lain di sekitar lokasi sarana prasarana, yang dapat memengaruhi kondisi dan keberlanjutan fasilitas.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Jumlah Sarana dan Prasarana Keanekaragaman Hayati yang Dikelola pada tahun t
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Meliputi pembuatan, pemasangan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana serta prasarana keanekaragaman hayati dan dekorasi kota, yang mencakup air mancur, lampu hias, ornamen dekorasi, monumen, letter sign, serta fasilitas umum taman lainnya di wilayah Kota Surabaya.
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan kegiatan melalui tahapan:
Perencanaan kebutuhan.
Pelaksanaan pekerjaan pembuatan dan pemasangan sarana prasarana.
Pemeliharaan rutin dan berkala.
Pengawasan kondisi sarana prasarana di lapangan.
Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan karakteristik dan skala pekerjaan, serta dilaksanakan melalui metode pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain swakelola dan pembelian secara elektronik (e-purchasing).
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 8416669518
|