|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Unit Taman Kehati Lainnya yang dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota
14
Unit,Indikator Kegiatan: Luas makam yang Dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota
148.99
Ha,
Outcome Program: Unit Taman Kehati Lainnya yang dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota 14 Unit,Impact: Target ditetapkan berdasarkan kondisi teknis di lapangan, mencakup ketersediaan SDM pengelola, kapasitas dan kondisi sarana prasarana TPU dan krematorium, kebutuhan pemeliharaan rutin, serta kemampuan operasional dalam memberikan layanan pemakaman dan kremasi secara optimal., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;
Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Retribusi Jasa Umum.
Pertimbangan tugas dan fungsi
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya;
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 129 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemakaman pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPTD mempunyai fungsi:
Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Kegiatan UPTD mengacu kepada Rencana Strategis Perangkat Daerah;
Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di UPTD;
Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain;
Pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/non perizinan sesuai bidangnya;
Pelaksanaan kegiatan pemakaman;
Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemakaman;
Pelaksanaan pengamanan areal makam;
Pelaksanaan pengelolaan retribusi dan pendapatan lain;
Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan surat menyurat;
Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pelaksanaan pengelolaan ketatalaksanaan;
Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di UPTD;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Mencakup kegiatan penataan, pengelolaan, dan pemeliharaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan krematorium, termasuk pengelolaan kebersihan serta perawatan sarana dan prasarana pendukung. Kegiatan ini meliputi penyediaan dan pengadaan sarana prasarana pemakaman dan krematorium, pembangunan dan pengembangan fasilitas, serta pelaksanaan operasional pemeliharaan dan perawatan secara berkelanjutan. Selain itu, sub kegiatan ini juga mencakup operasional pelayanan kegiatan pemakaman dan krematorium agar layanan kepada masyarakat dapat berjalan secara tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan standar yang berlaku., ., ., ., .
Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) belum memanfaatkan kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
Langkah 4: Kendala dalam proses pengadaan barang/jasa akibat persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang membatasi ketersediaan penyedia atau spesifikasi sarana dan prasarana pemakaman dan krematorium.
Langkah 5: Kondisi fisik lahan pemakaman yang memerlukan pengurukan tambahan akibat faktor alam, seperti penurunan tanah atau genangan air.
Kondisi cuaca dan faktor lingkungan yang dapat memengaruhi pelaksanaan pengurukan dan pembangunan sarana prasarana pemakaman.
|