GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI)
KEGIATAN Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati Lainnya|
KINERJA RESPONSIF GENDER Pada 14 Lokasi terdiri (13 makam dan 1 krematorium) dengan rincian: 1. TPU Keputih 2. TPU Babat Jerawat 3. Makam Ngagel Rejo 4. Makam Kembang Kuning 5. Makam Putat Gede 6. Makam Simo Kwagean (Tionghoa) 7. Makam Tembok Gede 8. Makam Kalianak 9. Makam Asem Jajar 10. Makam Kapas Krampung 11. Makam Karang Tembok 12. Makam Wonokusumo Kidul 13. Makam Belanda Peneleh 14. Krematorium Keputih
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Unit Taman Kehati Lainnya yang dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota 14 Unit,Indikator Kegiatan: Luas makam yang Dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota 148.99 Ha, Outcome Program: Unit Taman Kehati Lainnya yang dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota 14 Unit,Impact: Target ditetapkan berdasarkan kondisi teknis di lapangan, mencakup ketersediaan SDM pengelola, kapasitas dan kondisi sarana prasarana TPU dan krematorium, kebutuhan pemeliharaan rutin, serta kemampuan operasional dalam memberikan layanan pemakaman dan kremasi secara optimal.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah; Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Retribusi Jasa Umum. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya; Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 129 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemakaman pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPTD mempunyai fungsi: Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Kegiatan UPTD mengacu kepada Rencana Strategis Perangkat Daerah; Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di UPTD; Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain; Pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/non perizinan sesuai bidangnya; Pelaksanaan kegiatan pemakaman; Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemakaman; Pelaksanaan pengamanan areal makam; Pelaksanaan pengelolaan retribusi dan pendapatan lain; Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian; Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan surat menyurat; Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah; Pelaksanaan pengelolaan ketatalaksanaan; Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi; Pelaksanaan pengelolaan keuangan; Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di UPTD; Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Mencakup kegiatan penataan, pengelolaan, dan pemeliharaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan krematorium, termasuk pengelolaan kebersihan serta perawatan sarana dan prasarana pendukung. Kegiatan ini meliputi penyediaan dan pengadaan sarana prasarana pemakaman dan krematorium, pembangunan dan pengembangan fasilitas, serta pelaksanaan operasional pemeliharaan dan perawatan secara berkelanjutan. Selain itu, sub kegiatan ini juga mencakup operasional pelayanan kegiatan pemakaman dan krematorium agar layanan kepada masyarakat dapat berjalan secara tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan standar yang berlaku., ., ., ., .
    Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) belum memanfaatkan kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
    Langkah 4: Kendala dalam proses pengadaan barang/jasa akibat persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang membatasi ketersediaan penyedia atau spesifikasi sarana dan prasarana pemakaman dan krematorium.
    Langkah 5: Kondisi fisik lahan pemakaman yang memerlukan pengurukan tambahan akibat faktor alam, seperti penurunan tanah atau genangan air. Kondisi cuaca dan faktor lingkungan yang dapat memengaruhi pelaksanaan pengurukan dan pembangunan sarana prasarana pemakaman.
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah makam dan krematorium yang dikelola dan dipelihara
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Penyediaan dan pengadaan sarana prasarana pemakaman. Pembangunan sarana prasarana pemakaman. Operasional pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana pemakaman. Operasional pelayanan kegiatan pemakaman. Pelayanan kremasi dan penitipan jenazah (cold storage).
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pemberian langsung gaji Tenaga Operasional Pemakaman melalui transfer ke rekening masing-masing pegawai. Pembelian/pembayaran/pengadaan langsung untuk kebutuhan sarana prasarana pemakaman. Pengadaan langsung/tender untuk pembangunan sarana prasarana pemakaman.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 21291058191
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.