GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
PROGRAM Program Peningkatan Peran Partai Politik Dan Lembaga Pendidikan Melauli Pendidikan Politik Dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik
KEGIATAN Perumusan Kebijakan Teknis dan pelaksanaan Bidang Pendidikan Politi, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan, dan Partai Politik, Pemilihan Umum kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Koordinasi di bidang Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah Serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Adanya Peningkatan partisipasi atau kehadiran peserta Perempuan dan Pada Kegiatan Pendidikan Politik
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah,Indikator Kegiatan: Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik, Outcome Program: Persentase lembaga politik dan lembaga pendidikan yang berkontribusi dalam pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik,Impact: Tingkat partisipasi peserta kegiatan sosialisasi yang responsif Gender Guna Meningkatkan Pemahaman Politik di Kota Surabaya,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya No 93 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pelaksanaan Koordinasi di bidang Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah Serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah, Jumlah Penduduk Kota Surabaya Tahun 2025 L: 1.489.102 P: 1.519.102, Jumlah sekolah setingkat SMA Di Kota Surabaya Tahun 2025 Negeri : 22 Swasta : 125, Pejabat Pengampu Kegiatan Eselon II P: 1 L: 0 Eselon III L: 2 P: 1, peserta dalam pelaksanaan kegiatan ini diikuti oleh calon pemilih pemula yakni siswa sisawi setingkat SMA/SMK/SLTA sederajat dari pwewakilan masing masing sekolah di kota surabaya
    Langkah 3: Persamaan peluang mendapatkan informasi tetapi masih asa pemahaman bahwa laki laki lebih didahulukan dibanding perempuan, Peserta yang menghadiri kegiatan Pendidikan Politik masih lebih banyak laki laki dibanding perempuan, Pejabat pengambil keputusan adalah Pejabat Pengampu Sub Kegiatan ini yakni Ketua Timkerja Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen, Presentase kehadiran dan wawasan pengetahuan dalam kegiatan Sosialisasi HAM belum seimbang antara laki laki dan perempuan
    Langkah 4: 1. Belum adanya Evaluasi Pengarusutamaan Gender di internal PD pada setiap kegiatan 2. Belum optimalnya Pelaksanaan kegiatan Responsif Gender
    Langkah 5: Budaya patriaki/ stigma di masyarakat yang cenderung lebih percaya terhadap laki laki dalam pelaksanaan kegiatan
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan partisipasi perempuan dalam kegiatan Pendidikan Politik
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Menyelenggarakan Kegiatan Pendidikan Politik dengan mengusulkan keterlibatan/keikutsertaan perempuan.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan Pendidikan Politik dilaksanakan dengan sasaran pada tahun 2026 sebanyak 120 Orang dengan 2 kali kegiatan. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, seminar ataupun dialog bersama sesuai dengan tema atau topik yang telah ditentukan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 28.979238900
 
Mengetahui,
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kota Surabaya
 
Tundjung Iswandaru, ST,MM
NIP.