GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3)
KEGIATAN Pengumpulan Limbah B3 dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan|400
KINERJA RESPONSIF GENDER Penanganan limbah B3 rumah tangga tahun 2030 1361 RW
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi & Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dalam rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan yang Bukan Menjadi Kewenangan Pemda Kabupaten/Kota serta Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyimpanan sementara Limbah B3 yang Sesuai dengan Kewenangannya 1 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah kegiatan penanganan limbah B3 yang dilakukan 1 kegiatan, Outcome Program: Pelaporan FPSS dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.,Impact: Pelaksanaan penyusunan kebijakan penanganan limbah; Pelaksanaan layanan pengangkutan dan pengumpulan Limbah B3; Pelaksanaan pemeliharaan sarana pengangkutan dan pengumpulan Limbah B3.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 8 Ayat (2), Bidang Sarana, Prasarana, dan Pemanfaatan Limbah mempunyai fungsi: Pelaksanaan penyusunan kebijakan penanganan limbah; Pelaksanaan layanan pengangkutan dan pengumpulan Limbah B3; Pelaksanaan pemeliharaan sarana pengangkutan dan pengumpulan Limbah B3.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan Limbah B3 dan sampah spesifik rumah tangga berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. Kegiatan operasional meliputi pemilahan, pengumpulan, dan penyimpanan sementara sampah spesifik rumah tangga di TPS3R, serta pengangkutan Limbah B3 oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi., ., ., ., .
    Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) Memanfaatkan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
    Langkah 4: Terbatasnya intensitas sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait pemilahan sampah spesifik dan Limbah B3 rumah tangga, akibat kekurangan sumber daya.
    Langkah 5: Kurangnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam pemilahan sampah spesifik dan Limbah B3 rumah tangga. Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai risiko lingkungan dan kesehatan dari Limbah B3 rumah tangga.
B. PENERIMA MANFAAT Sasaran Sub Kegiatan : Masyarakat Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi & Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dalam rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan yang Bukan Menjadi Kewenangan Pemda Kabupaten/Kota serta Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyimpanan sementara Limbah B3 yang Sesuai dengan Kewenangannya pada tahun
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Meliputi penanganan sampah spesifik rumah tangga di TPS3R yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pemilahan sampah spesifik berupa baterai bekas, elektronik bekas, lampu bekas, dan kemasan semprot bekas, dilanjutkan dengan pengumpulan dan penyimpanan sementara sesuai jenis dan karakteristiknya pada Tempat Penyimpanan Sementara Sampah Spesifik (TPSSS). Selanjutnya dilakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untuk kegiatan pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan Sub Kegiatan ini meliputi: Pemilahan sampah spesifik rumah tangga di TPS3R. Pengumpulan dan penyimpanan sementara sampah spesifik rumah tangga pada TPSSS. Fasilitasi kerja sama dengan pihak ketiga berizin untuk pelaksanaan pengangkutan dan pengelolaan lanjutan Limbah B3. Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan karakteristik dan skala pekerjaan, serta dilaksanakan melalui metode pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain swakelola dan pembelian secara elektronik (e-purchasing).
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2020766847
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.