GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH)
KEGIATAN Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH|402
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah kegiatan usaha yang memiliki izin terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau izin PPLH tahun 2026 350 Kegiatan Usaha
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan Operasi yang Diberikan 350 Dokumen,Indikator Kegiatan: Persentase ketepatan waktu penerbitan Persetujuan Lingkungan, Pertek Bidang PPLH, SLO, PB Sektor Lingkungan 80 %, Outcome Program: Jumlah Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan Operasi yang Diberikan 350 Dokumen,Impact: pengumpulan limbah B3 skala kota, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, persetujuan lingkungan dan surat kelayakan operasional" dan Huruf g yang menyebutkan "Pelaksanaan penilaian terhadap dokumen lingkungan.",
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 14); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dengan rincian: Pasal 3 Ayat (1): "Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan;" Pasal 4: "Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: Amdal, UKL-UPL, atau SPPL;" Pasal 135: "Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Ayat (3) Huruf a dan Pasal 57 Ayat (4) Huruf a kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya;" Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyebutkan "Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO;" Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Perkembangan kegiatan usaha di Surabaya tumbuh begitu pesat meliputi pusat perbelanjaan, industri, fasilitas kesehatan, fasilitas pariwisata, dan lain-lain. Sejalan dengan perkembangan tersebut kualitas lingkungan kota dapat mengalami degradasi karena adanya kegiatan yang mengandung resiko pencemaran dan mengganggu lingkungan sekitarnya. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, segala pembangunan harus diselenggarakan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah Persetujuan Lingkungan yang didasarkan pada hasil penilaian dokumen lingkungan. Sesuai dengan Pasal 12, Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Persetujuan Lingkungan merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha. Kemudian dalam Pasal 78, Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. Dokumen lingkungan ini wajib dibuat oleh semua pelaku kegiatan usaha yang akan mendirikan kegiatan usaha. Penentuan jenis dokumen lingkungan ini didasarkan pada luas lahan dan luas bangunan serta sifat pentingnya dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha. Klasifikasi dokumen lingkungan terdiri dari SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL. Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, salah satu persyaratan penerbitan Persetujuan Lingkungan adalah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang merupakan salah satu instrumen pengendali pencemaran air limbah yang timbul dari berbagai macam usaha dan/atau kegiatan di Kota Surabaya. Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH memproses dan menerbitkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Surat Kelayakan Operasional (SLO), Persetujuan PKPLH (Persetujuan Lingkungan skala UKL-UPL/DPLH), dan SKKLH (Persetujuan Lingkungan skala Amdal/DELH)., ., ., ., .
    Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) memanfaatkan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
    Langkah 4: Faktor Internal: Penyesuaian sistem pelayanan perizinan, sehubungan dengan penggunaan Surabaya Single Window (SSW) yang perlu diselaraskan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 melalui integrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (Amdalnet). Tidak adanya batas waktu berlakunya Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Surat Kelayakan Operasional (SLO), dan Persetujuan Lingkungan, sehingga pengelolaan data dan monitoring dokumen eksisting memerlukan ketelitian dan pengendalian administrasi yang lebih baik. Tingginya volume permohonan dan kebutuhan perbaikan dokumen, yang dapat memengaruhi waktu penyelesaian proses penerbitan, terutama apabila kapasitas SDM dan waktu pelayanan terbatas.
    Langkah 5: Faktor Eksternal: Keterbatasan pemahaman dan keahlian teknis pemohon, khususnya dalam pengelolaan air limbah dan penyusunan dokumen teknis, sehingga sering diperlukan perbaikan dan pendampingan berulang. Ketergantungan proses penerbitan pada kelengkapan dan kecepatan respons pemohon dalam melakukan perbaikan dokumen sesuai hasil verifikasi. Adanya tanggapan, keberatan, atau penolakan dari masyarakat sekitar lokasi kegiatan, yang memerlukan proses klarifikasi, mediasi, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sehingga dapat memperpanjang waktu penyelesaian perizinan.
B. PENERIMA MANFAAT Sasaran Sub Kegiatan : Pelaku Usaha Mikro Koperasi Perusahaan Pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kota Surabaya baik pemerintahan maupun swasta
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah Rekomendasi dan/atau Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis bidang PPLH , Surat Kelayakan Operasi, dan Perizinan Berusaha Sektor Lingkungan yang Diterbitkan pada tahun t
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Bimbingan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Usaha dan semua proses Persetujuan Teknis dan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan SOP: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Addendum AMDAL, RKL-RPL Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa Menyusun Dokumen Baru (AMDAL) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa Menyusun Dokumen Baru (Addendum AMDAL, RKL RPL) Perubahan Persetujuan Lingkungantanpa Menyusun Dokumen Baru (DELH) Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Perubahan Persetujuan Lingkungan Tanpa Menyusun Dokumen Baru (UKL-UPL) Perubahan Persetujuan Lingkungan Tanpa Menyusun Dokumen Baru (DPLH) Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Surat Kelayakan Operasional (SLO) Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Mekanisme Pemrosesan Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah: Verifikasi Administrasi: Verifikasi persyaratan administrasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Persetujuan Teknis. Verifikasi Substansi: Verifikasi kajian teknis dan/atau standar teknis untuk menilai kesesuaian perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan jenis usaha dan/atau kegiatan. Verifikasi Teknis: Pertemuan teknis (apabila diperlukan), melalui rapat teknis dengan instansi terkait dan/atau narasumber. Verifikasi lapangan, untuk mencocokkan kesesuaian dokumen permohonan dengan kondisi eksisting di lapangan, termasuk pengambilan sampel apabila diperlukan. Analisis dan perhitungan teknis, dilakukan secara swakelola oleh tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. Mekanisme Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO): Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya melakukan verifikasi teknis terhadap Persetujuan Teknis yang telah diterbitkan. Hasil verifikasi digunakan untuk menilai kesesuaian sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air terhadap ketentuan dalam Persetujuan Teknis sebagai dasar penerbitan SLO. Mekanisme Pemrosesan Permohonan Persetujuan Lingkungan: Seluruh proses permohonan Persetujuan Lingkungan dilakukan secara daring (online) melalui sistem SSW Alfa. Permohonan yang masuk dilakukan verifikasi administrasi oleh verifikator administrasi. Selanjutnya dilakukan verifikasi substansi dan teknis oleh verifikator sesuai ketentuan yang berlaku. Skema Pelaksanaan Kegiatan: Swakelola Tipe I. Pengadaan langsung (pembelian/pembayaran langsung). Pembelian secara elektronik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 993216080
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.