GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH)
KEGIATAN Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengawasan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup|
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah kegiatan usaha yang diawasi tahun 2026 475 Kegiatan Usaha
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Badan usaha dan/atau kegiatan yang diawasi 475 Badan Usaha,Indikator Kegiatan: Persentase ketepatan waktu penerbitan Persetujuan Lingkungan, Pertek Bidang PPLH, SLO, PB Sektor Lingkungan 80 %, Outcome Program: Pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota adalah sejumlah 475 badan usaha.,Impact: Kemampuan/keterbatasan SDM yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung sebanyak 475 badan usaha,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengolahan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelotaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan; Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi "Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi: Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang penataan dan pengawasan lingkungan hidup; Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang penataan dan pengawasan lingkungan hidup; Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain; Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: Yang memiliki dokumen lingkungan hidup, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasional; atau Yang sudah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasional; atau Memiliki dokumen lingkungan hidup, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penataan dan pengawasan lingkungan hidup; Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya."
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pesatnya pembangunan di Kota Surabaya sangat dipengaruhi oleh kemudahan dalam berinvestasi dan mengakses layanan perizinan. Untuk mencegah terjadinya dampak pencemaran lingkungan akibat proses pembangunan diperlukan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan/usaha dalam pengelolaan lingkungan di Kota Surabaya.Pengawasan yang berkesinambungan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi sangat penting sebagai suatu upaya yang strategis dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Kegiatan pengawasan penaatan lingkungan hidup merupakan salah satu upaya pencegahan dan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dalam hal ini terkait penegakan hukum lingkungan hidup yang bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat ketaatan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan dalam mengelola lingkungan sebagaimana ketentuan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang - undangan dan perizinan berusaha termasuk persetujuan lingkungan yang dimiliki., .., .., .., ..
    Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) Memanfaatkan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
    Langkah 4: Faktor Internal: Keterbatasan kapasitas pengawasan yang dapat memengaruhi intensitas dan cakupan pemeriksaan ketaatan usaha dan/atau kegiatan terhadap seluruh aspek pengelolaan lingkungan hidup. Keterbatasan waktu dan sumber daya dalam melakukan pembinaan, pengawasan lanjutan, serta evaluasi kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan dan pelaporan lingkungan hidup. Kompleksitas aspek yang diawasi, meliputi pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, pengelolaan Limbah B3, pengelolaan B3, dan pengelolaan sampah domestik, yang memerlukan ketelitian dan koordinasi lintas bidang.
    Langkah 5: Faktor Eksternal: Ketidaktaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi aspek pengendalian pencemaran udara, pencemaran air, pengelolaan Limbah B3, pengelolaan B3, serta pengelolaan sampah domestik. Ketidakpatuhan dalam pelaksanaan pelaporan Persetujuan Lingkungan dan hasil pemantauan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pemantauan udara ambien, air limbah, Limbah B3, B3, dan sampah. Kondisi ekonomi perusahaan yang fluktuatif, termasuk dampak efisiensi usaha dan pengurangan tenaga kerja, yang memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban lingkungan. Tingginya biaya pengujian laboratorium untuk pelaksanaan pemantauan mandiri (swapantau), sehingga pelaku usaha menunda atau tidak melaksanakan kewajiban pemantauan secara optimal. Rendahnya tingkat kesadaran dan komitmen sebagian pelaku usaha terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
B. PENERIMA MANFAAT Sasaran Sub Kegiatan : Perusahaan Masyarakat Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    umlah pengawasan langsung + Jumlah pengawasan tidak langsung
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pengawasan meliputi: Regular yaitu: Pengawasan langsung Pengawasan tidak langsung Insidentil yaitu: Pengawasan insidentil dilakukan dengan cara langsung
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pengawasan dilakukan dengan tahapan: Perencanaan Pengawasan Inventarisasi usaha dan/atau kegiatan Penyusunan rencana pengawasan tahunan Penyusunan rencana detail pegawasan Pelaksanaan Pengawasan Persiapan pengawasan Pemeriksaan ketaatan Penyusunan berita acara pengawasan Laporan Hasil Pengawasan Evaluasi Pengawasan Penerapan sanksi administrasi Pemberian penghargaan ketaatan pengelolaan lingkungan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 804088203
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.