|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Lingkungan Hidup |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah orang yang memahami dan menerapkan kepedulian pada lingkungan hidup tahun 2030 11.068 Orang |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pendampingan Pembinaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup yang Dilaksanakan
12
Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah kegiatan edukasi dan komunikasi masyarakat di bidang lingkungan yang dibutuhkan
12
Kali,
Outcome Program: Dokumen kegiatan pendampingan dan pembinaan yang dilakukan terhadap masyarakat/kelompok masyarakat terkait gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup:
Februari: Dokumen pendampingan Calon Sekolah Adiwiyata Nasional–Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri
April: Dokumen pendampingan pemilahan sampah per wilayah
Juni: Dokumen pendampingan masyarakat di sekitar bantaran sungai
Juli: Dokumen pendampingan bank sampah
Oktober: Dokumen pendampingan Calon Sekolah Adiwiyata Provinsi
November: Dokumen pembinaan pemilahan sampah di PD, pendampingan ProKlim, pendampingan objek audit energi, dan pendampingan KZW,Impact: Upaya pelestarian lingkungan tidak cukup melalui regulasi dan infrastruktur, tetapi memerlukan proses edukasi, pembinaan, dan pendampingan agar terjadi perubahan perilaku yang konsisten di masyarakat.
Sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan merupakan langkah pencegahan yang secara teknis lebih murah dan berkelanjutan dibandingkan penanganan pencemaran, konflik lingkungan, atau degradasi lingkungan di kemudian hari., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.
Pertimbangan tugas dan fungsi
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 9 Ayat (2), Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi:
Pelaksanaan penyuluhan pengelolaan lingkungan hidup;
Pelaksanaan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat dan/atau pelajar dalam rangka peningkatan kepedulian lingkungan hidup;
Pelaksanaan persiapan, penyelenggaraan penilaian, dan pemberian penghargaan di bidang lingkungan hidup;
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan sampah mandiri;
Pelaksanaan pengendalian dampak perubahan iklim skala kota;
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kebersihan dan pemberdayaan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan peran aktif masyarakat, satuan pendidikan, dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan, pembinaan, serta pemberian penghargaan lingkungan hidup. Kegiatan ini dilaksanakan melalui berbagai program dan inisiatif, antara lain Lomba Asah Terampil, Sekolah Adiwiyata tingkat kota dan Surabaya Eco School, pendampingan masyarakat dan lembaga untuk memperoleh penghargaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi dan nasional seperti Program Adiwiyata, Eco Pesantren, Program Kampung Iklim (ProKlim), Program Kelurahan Berseri, serta pemasangan lubang resapan biopori pada lokasi-lokasi sasaran. Selain itu, sub kegiatan ini juga mencakup pendampingan intensif Kampung Zero Waste sebagai upaya pengurangan sampah di Kota Surabaya dan penerapan Pilar Lingkungan dalam program Kampung Pancasila, serta pendampingan kepada pelaku usaha dan perangkat daerah dalam konservasi energi melalui kegiatan audit energi dan monitoring konservasi energi., ., ., ., .
Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) memanfaatkan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
Langkah 4: Faktor Internal:
Keterbatasan sumber daya pendukung kegiatan, baik dari sisi pendanaan, waktu pelaksanaan, maupun intensitas pendampingan, yang berpotensi memengaruhi capaian hasil sub kegiatan.
Langkah 5: Faktor Eksternal:
Kurangnya kesadaran dan kepedulian di seluruh lapisan masyarakat terhadap perilaku peduli lingkungan hidup, sehingga memengaruhi tingkat penerimaan dan keberhasilan program pendampingan.
Rendahnya partisipasi masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam kegiatan pendampingan lingkungan hidup, yang dapat disebabkan oleh perbedaan latar belakang sosial, budaya, dan tingkat pemahaman terhadap isu lingkungan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Sasaran Sub Kegiatan :
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya
Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya
Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya
Pelajar
Masyarakat/Kelompok Masyarakat Kota Surabaya dan Pondok Pesantren |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Jumlah Pendampingan Pembinaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup yang Dilaksanakan pada tahun
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Meliputi pelaksanaan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan kepada pelajar, masyarakat, pondok pesantren, serta kelompok masyarakat lainnya dalam rangka peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan ini mencakup fasilitasi dan pendampingan terhadap calon penerima penghargaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi dan nasional melalui program Adiwiyata, Eco Pesantren, Program Kampung Iklim (ProKlim), dan Program Kelurahan Berseri, serta pemberian dan pemasangan sarana pendukung lingkungan berupa lubang resapan biopori pada lokasi sasaran.
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Identifikasi dan penetapan sasaran
Sosialisasi dan edukasi lingkungan hidup
Pendampingan dan pembinaan teknis
Fasilitasi sarana pendukung lingkungan
Pengusulan dan apresiasi
Selain itu, kegiatan dilaksanakan melalui berbagai metode pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain swakelola, pengadaan langsung, pembelian secara elektronik (e-purchasing), pengadaan yang dikecualikan, dan tender, disesuaikan dengan jenis dan skala pekerjaan yang dilaksanakan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1792648794
|