GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT
KEGIATAN Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup|393
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah RW yang mampu mengurangi, memilah dan mengelola sampah rumah tangga (Kampung Zero Waste) tahun 2030 1361 RW
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Pelaku Usaha/Kegiatan yang terlibat 1725 Orang,Indikator Kegiatan: Jumlah kegiatan edukasi dan komunikasi masyarakat di bidang lingkungan yang dibutuhkan 12 Kali, Outcome Program: Jumlah orang yang mendapatkan sosialisasi/penyuluhan/bimbingan teknis dan bentuk edukasi lainnya terkait pengelolaan lingkungan hidup.,Impact: Diperlukan sosialisasi dan pendampingan terus menerus dalam pengembangan kapasitas masyarakat.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan Landasan hukum pelaksanaan kegiatan meliputi: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan bahwa Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi: Pelaksanaan penyuluhan pengelolaan lingkungan hidup Pelaksanaan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat dan/atau pelajar dalam rangka peningkatan kepedulian lingkungan hidup Pelaksanaan persiapan, penyelenggaraan penilaian, dan pemberian penghargaan di bidang lingkungan hidup Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan sampah mandiri Pelaksanaan pengendalian dampak perubahan iklim skala kota Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kebersihan dan pemberdayaan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan sosialisasi, pembinaan, pelatihan, serta berbagai bentuk edukasi lainnya terkait pengelolaan lingkungan hidup kepada kelompok masyarakat setingkat RW, Perangkat Daerah Pemerintah Kota Surabaya, kelurahan, kecamatan, sekolah, serta kelompok masyarakat lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring (online) dan luring (offline) sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup di Kota Surabaya., ., ., ., .
    Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) memanfaatkan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
    Langkah 4: Faktor Internal: Terbatasnya dukungan sarana, media, dan insentif pendukung kegiatan, yang dapat memengaruhi daya tarik serta keberlanjutan pelaksanaan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup.
    Langkah 5: Faktor Eksternal: Rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup, sehingga memengaruhi tingkat partisipasi dan efektivitas kegiatan penyuluhan serta kampanye lingkungan hidup. Menurunnya antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup akibat keterbatasan stimulan atau apresiasi yang diterima masyarakat.
B. PENERIMA MANFAAT Sasaran Sub Kegiatan : Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya Kelompok Masyarakat Setingkat RT, RW, dan Sekolah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Pelaku Usaha/Kegiatan yang terlibat tahun
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Meliputi pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, edukasi, dan kampanye lingkungan hidup kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lainnya di Kota Surabaya. Kegiatan ini mencakup penyampaian informasi dan peningkatan pemahaman terkait pengelolaan sampah, pengurangan penggunaan plastik, perilaku ramah lingkungan, serta dukungan terhadap program-program lingkungan hidup Pemerintah Kota Surabaya.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: Perencanaan materi dan sasaran penyuluhan Pelaksanaan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup Pendampingan dan edukasi berkelanjutan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Selain itu, kegiatan dilaksanakan melalui berbagai metode pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain swakelola, pengadaan langsung, pembelian secara elektronik (e-purchasing), pengadaan yang dikecualikan, dan tender, disesuaikan dengan jenis dan skala pekerjaan yang dilaksanakan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1999607132
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.