|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Lingkungan Hidup |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup|393 |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah RW yang mampu mengurangi, memilah dan mengelola sampah rumah tangga (Kampung Zero Waste) tahun 2030 1361 RW |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Pelaku Usaha/Kegiatan yang terlibat
1725
Orang,Indikator Kegiatan: Jumlah kegiatan edukasi dan komunikasi masyarakat di bidang lingkungan yang dibutuhkan
12
Kali,
Outcome Program: Jumlah orang yang mendapatkan sosialisasi/penyuluhan/bimbingan teknis dan bentuk edukasi lainnya terkait pengelolaan lingkungan hidup.,Impact: Diperlukan sosialisasi dan pendampingan terus menerus dalam pengembangan kapasitas masyarakat., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan
Landasan hukum pelaksanaan kegiatan meliputi:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya
Pertimbangan tugas dan fungsi
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan bahwa Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi:
Pelaksanaan penyuluhan pengelolaan lingkungan hidup
Pelaksanaan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat dan/atau pelajar dalam rangka peningkatan kepedulian lingkungan hidup
Pelaksanaan persiapan, penyelenggaraan penilaian, dan pemberian penghargaan di bidang lingkungan hidup
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan sampah mandiri
Pelaksanaan pengendalian dampak perubahan iklim skala kota
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kebersihan dan pemberdayaan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kegiatan sosialisasi, pembinaan, pelatihan, serta berbagai bentuk edukasi lainnya terkait pengelolaan lingkungan hidup kepada kelompok masyarakat setingkat RW, Perangkat Daerah Pemerintah Kota Surabaya, kelurahan, kecamatan, sekolah, serta kelompok masyarakat lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring (online) dan luring (offline) sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup di Kota Surabaya., ., ., ., .
Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) memanfaatkan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
Langkah 4: Faktor Internal:
Terbatasnya dukungan sarana, media, dan insentif pendukung kegiatan, yang dapat memengaruhi daya tarik serta keberlanjutan pelaksanaan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup.
Langkah 5: Faktor Eksternal:
Rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup, sehingga memengaruhi tingkat partisipasi dan efektivitas kegiatan penyuluhan serta kampanye lingkungan hidup.
Menurunnya antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup akibat keterbatasan stimulan atau apresiasi yang diterima masyarakat.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Sasaran Sub Kegiatan :
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya
Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya
Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya
Kelompok Masyarakat Setingkat RT, RW, dan Sekolah |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Jumlah Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Pelaku Usaha/Kegiatan yang terlibat tahun
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Meliputi pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, edukasi, dan kampanye lingkungan hidup kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lainnya di Kota Surabaya. Kegiatan ini mencakup penyampaian informasi dan peningkatan pemahaman terkait pengelolaan sampah, pengurangan penggunaan plastik, perilaku ramah lingkungan, serta dukungan terhadap program-program lingkungan hidup Pemerintah Kota Surabaya.
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Perencanaan materi dan sasaran penyuluhan
Pelaksanaan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup
Pendampingan dan edukasi berkelanjutan
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Selain itu, kegiatan dilaksanakan melalui berbagai metode pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain swakelola, pengadaan langsung, pembelian secara elektronik (e-purchasing), pengadaan yang dikecualikan, dan tender, disesuaikan dengan jenis dan skala pekerjaan yang dilaksanakan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1999607132
|