|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pengaduan permasalahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten/Kota yang ditindaklanjuti/dikelola
47
Pengaduan,Indikator Kegiatan: Persentase penanganan pengaduan lingkungan hidup
100
%,
Outcome Program: Capaiannya adalah penanganan permasalahan pengaduan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dengan jumlah menurun dari tahun ke tahun (lower is better).,Impact: Berdasarkan target dan capaian output kinerja penanganan kasus pengaduan lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya.
Pertimbangan tugas dan fungsi
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 7 Ayat (2), yang berbunyi "Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang penataan dan pengawasan lingkungan hidup;
Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang penataan dan pengawasan lingkungan hidup;
Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
Yang memiliki dokumen lingkungan hidup, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasional; atau
Yang sudah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasional; atau
Memiliki dokumen lingkungan hidup, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penataan dan pengawasan lingkungan hidup;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya."
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kepedulian masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Surabaya yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk inisiatif masyarakat melaporkan kejadian pencemaran lingkungan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan guna memfasilitasi laporan masyarakat tentang kejadian pencemaran lingkungan., ., ., ., .
Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) memanfaatkan kegiatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan
Langkah 4: Faktor Internal:
Tingginya jumlah pengaduan yang masuk dapat menyebabkan keterlambatan penanganan pengaduan, terutama apabila informasi lokasi atau alamat yang disampaikan pelapor tidak lengkap atau tidak sesuai.
Risiko keselamatan kerja petugas, termasuk potensi kecelakaan kerja akibat terpapar limbah atau kondisi lapangan yang berbahaya
Langkah 5: Faktor Eksternal:
Penolakan pelaksanaan verifikasi lapangan oleh pihak teradu, yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan atau Persetujuan Lingkungan.
Ketidakpatuhan pihak teradu dalam melaksanakan sanksi administrasi, termasuk tidak menjalankan kesepakatan bersama hasil negosiasi atau pembinaan yang telah ditetapkan.
|