|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Lingkungan Hidup |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan Sampah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota|388 |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah tonase sampah yang terkelola tahun 2030 806,93 Ton/hari |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah untuk Kegiatan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir
231
Unit,Indikator Kegiatan: Jumlah jenis kegiatan pemanfaatan sampah yang dilakukan
3
jenis,
Outcome Program: Terdiri dari 191 TPS, 27 Rumah kompos, 12 TPS3R, dan 1 TPA.,Impact: Berdasarkan target dan capaian output kinerja penanganan kasus pengaduan lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Pertimbangan tugas dan fungsi
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 8 Ayat (2), Bidang Sarana, Prasarana, dan Pemanfaatan Limbah mempunyai fungsi:
Pelaksanaan pembangunan, pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kebersihan;
Pelaksanaan bantuan teknis pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kebersihan kepada kecamatan, kelurahan, dan kelompok masyarakat.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung kelancaran dan efektivitas operasional pengelolaan sampah, melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Kegiatan ini meliputi pengadaan alat kerja, kendaraan operasional, serta sarana penunjang lainnya yang dibutuhkan dalam pengelolaan persampahan, sekaligus pembangunan dan rehabilitasi bangunan pengelolaan persampahan guna memastikan fasilitas yang ada berfungsi optimal, aman, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan persampahan di Kota Surabaya., ., ., ., .
Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) memanfaatkan kegiatan Pengelolaan Sampah, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
Langkah 4: Faktor Internal:
Proses administrasi dan verifikasi status lahan aset Pemerintah Kota Surabaya yang membutuhkan waktu, sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan.
Langkah 5: Faktor Eksternal:
Penolakan atau keberatan dari masyarakat sekitar lokasi rencana pembangunan sarana prasarana persampahan.
Keterbatasan ketersediaan lahan aset Pemerintah Kota Surabaya yang memenuhi persyaratan teknis dan lokasi strategis.
Kondisi akses jalan menuju lokasi pembangunan yang belum memadai, sehingga menyulitkan mobilisasi material dan operasional persampahan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Sasaran Sub Kegiatan :
Masyarakat Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Jumlah Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah untuk Kegiatan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir pada tahun
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan yang meliputi pengadaan alat kerja, kendaraan, dan sarana penunjang operasional persampahan, dengan tahapan:
Perencanaan (penyusunan RAB, HPS, spesifikasi teknis, dan gambar)
Proses pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pendistribusian sarana prasarana ke masyarakat
Pelaporan dan evaluasi
Pembangunan dan rehabilitasi bangunan pengelolaan persampahan, dengan tahapan:
Perencanaan (penyusunan RAB, HPS, spesifikasi teknis, dan gambar)
Proses pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan/atau rehabilitasi bangunan
Pencatatan aset
Pelaporan dan evaluasi
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Tahap Perencanaan, meliputi penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, dan gambar teknis.
Tahap Pemilihan Penyedia, melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahap Pelaksanaan, berupa pengadaan barang/jasa serta pelaksanaan pembangunan dan/atau rehabilitasi bangunan persampahan.
Tahap Distribusi dan Pencatatan Aset, meliputi pendistribusian sarana dan prasarana serta pencatatan aset hasil pengadaan dan pembangunan.
Tahap Pelaporan dan Evaluasi, untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan dan tujuan kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode swakelola, pengadaan langsung, pembelian secara elektronik (e-purchasing), dan/atau tender, disesuaikan dengan jenis, nilai, dan kompleksitas pekerjaan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 49908942210
|