GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
KEGIATAN Pengelolaan Sampah
SUB KEGIATAN Penanganan sampah melalui pengangkutan
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah tahun 2030 1.001.940 Rumah Tangga
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah sampah yang tertangani melalui proses pengangkutan 568047 Ton,Indikator Kegiatan: Jumlah jenis kegiatan penanganan sampah yang dilakukan 2 jenis, Outcome Program: Hasil timbangan pengangkutan dari TPS ke TPA, serta pengangkutan sampah dari saluran dan pedestrian. Khusus untuk alokasi bulan Desember, pengangkutan akan menyesuaikan tren sampah sepanjang tahun dan sampah terolah di TPA Benowo, untuk nantinya dapat dilakukan perubahan pada saat PAK.,Impact: ..,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, khususnya Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 9 Ayat (2), Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi: Pelaksanaan pembersihan jalan, saluran, dan pedestrian serta pengangkutan sampah; Pelaksanaan pemberian bantuan teknis bidang pembersihan jalan, saluran, dan pedestrian serta bidang operasional pengangkutan sampah dan alat berat kepada kecamatan, kelurahan, dan kelompok masyarakat; Pelaksanaan penyusunan kebijakan mengenai operasional pengangkutan sampah; Pelaksanaan penyusunan rencana operasional pengangkutan sampah; Pelaksanaan operasional dan pemeliharaan alat angkut dan alat berat. Pertimbangan teknis Pengangkutan sampah merupakan tahapan penting dalam memastikan sampah dari sumber dan tempat penampungan sementara dapat tertangani secara rutin dan tepat waktu. Keterlambatan atau ketidakteraturan pengangkutan sampah berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan operasional yang meliputi pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) oleh Dinas maupun rekanan, serta pengangkutan hasil pengurangan sampah dari kegiatan pemilahan sampah organik dan anorganik yang dilakukan di TPS3R, PDU, dan Superdepo. Kegiatan ini juga mencakup operasional pemeliharaan alat berat, pemberian honorarium kepada tenaga operasional, perbaikan dan pemeliharaan kendaraan pengangkut sampah, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung termasuk bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan operasional. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjamin kelancaran, keberlanjutan, dan keandalan layanan pengangkutan sampah di Kota Surabaya., ., ., ., .
    Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat dari kegiatan Pengelolaan Sampah, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
    Langkah 4: Faktor Internal: Kerusakan kendaraan operasional seperti dump truck, pick up, dan compactor yang dapat menurunkan kapasitas dan efektivitas pengangkutan sampah. Keterbatasan atau tidak tersedianya anggaran pendukung, yang dapat memengaruhi kelancaran operasional pengangkutan, pemeliharaan kendaraan, dan penyediaan sarana pendukung lainnya.
    Langkah 5: Faktor Eksternal: Keterlambatan pasokan BBM jenis solar dari pihak penyedia, yang dapat menghambat operasional kendaraan pengangkut sampah. Terjadinya bencana alam atau kondisi darurat yang menyebabkan terputusnya akses menuju TPA. Adanya kendaraan parkir di tepi jalan pada saat proses penyapuan dan pengangkutan sampah, sehingga menghambat kelancaran operasional di lapangan.
B. PENERIMA MANFAAT Sasaran Sub Kegiatan : Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya Masyarakat Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah Sampah yang Diangkut ke TPA Benowo pada tahun
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Meliputi kegiatan operasional pengangkutan sampah dari TPS yang dilaksanakan oleh dinas maupun rekanan, serta pengangkutan hasil pengurangan sampah dari kegiatan pemilahan sampah organik dan anorganik yang berasal dari TPS3R, PDU, dan Superdepo ke TPA. Ruang lingkup kegiatan ini juga mencakup operasional pemeliharaan alat berat, perbaikan dan pemeliharaan kendaraan pengangkut sampah, penyediaan sarana dan prasarana pendukung termasuk BBM, serta pemberian honorarium bagi tenaga operasional untuk menjamin kelancaran dan keberlanjutan layanan pengangkutan sampah.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: Perencanaan operasional pengangkutan Pelaksanaan operasional pengangkutan Pemeliharaan sarana dan prasarana operasional Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan kegiatan juga didukung melalui mekanisme swakelola dan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melalui swakelola tipe I, pembelian/pembayaran langsung, dan pembelian secara elektronik (e-purchasing).
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 91822646581
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.