GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
KEGIATAN Pengelolaan Sampah
SUB KEGIATAN Penanganan sampah melalui pengumpulan sampah
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah tahun 2030 1.001.940 Rumah Tangga
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Persentase luas layanan pengumpulan sampah 85 Persentase,Indikator Kegiatan: Jumlah jenis kegiatan penanganan sampah yang dilakukan 2 jenis, Outcome Program: Pengumpulan sampah di TPS pada wilayah permukiman.,Impact: .,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, khususnya Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 9 Ayat (2), Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi: Pelaksanaan penyusunan kebijakan mengenai pembersihan jalan, saluran, dan pedestrian; Pelaksanaan penyusunan rencana pembersihan jalan, saluran, dan pedestrian; Pelaksanaan pembersihan jalan, saluran, dan pedestrian serta pengangkutan sampah; Pelaksanaan pengawasan terhadap penataan pengelolaan sampah dan kebersihan; Pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan sarana kebersihan saluran. Pertimbangan teknis Pengumpulan sampah yang tidak baik berpotensi menyebabkan penumpukan sampah di lingkungan permukiman dan fasilitas umum. Penanganan sampah melalui pengumpulan merupakan bagian dari pelayanan dasar pemerintah daerah kepada masyarakat.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan operasional yang meliputi pembersihan jalan, jalur pedestrian, serta saluran, sebagai upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan perkotaan. Kegiatan ini didukung oleh tenaga operasional yang diberikan honorarium sesuai ketentuan, serta dilengkapi dengan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan kendaraan operasional guna menjamin kelancaran pelaksanaan di lapangan. Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana pendukung operasional juga dilakukan untuk memastikan kegiatan pengumpulan sampah dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan di Kota Surabaya., ., ., ., .
    Langkah 3: Belum Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable), Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
    Langkah 4: Faktor Internal: Kerusakan kendaraan operasional, seperti motor roda tiga, dump truck, pick up, dan compactor, yang dapat menurunkan kapasitas dan kecepatan pelayanan kebersihan. Keterbatasan atau tidak tersedianya anggaran pendukung, yang berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan operasional, pemeliharaan sarana, dan dukungan tenaga kebersihan.
    Langkah 5: Faktor Eksternal: Bertambahnya jumlah rumah pompa yang dibangun, sehingga meningkatkan kebutuhan tenaga penyarangan dan beban operasional pengelolaan kebersihan di saluran. Kondisi cuaca ekstrem, seperti angin berhembus sangat kencang pada saat proses penyapuan dan pembersihan, yang dapat menghambat efektivitas kegiatan di lapangan. Adanya kendaraan parkir di tepi jalan pada saat proses penyapuan dan pembersihan, sehingga mengganggu kelancaran pelaksanaan kegiatan pengumpulan sampah.
B. PENERIMA MANFAAT Sasaran Sub Kegiatan : Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya Masyarakat Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    (Luas pengumpulan sampah terlayani(luas permukiman) / Luas Kota) x 100%
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Meliputi kegiatan operasional pembersihan jalan, jalur pedestrian, dan saluran sebagai bagian dari pelayanan kebersihan kota. Ruang lingkup kegiatan ini juga mencakup pemberian honorarium kepada tenaga operasional, perbaikan dan pemeliharaan kendaraan operasional, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kelancaran dan keberlanjutan pelaksanaan kegiatan pengumpulan sampah di Kota Surabaya.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan sub kegiatan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: Perencanaan operasional pengumpulan sampah Pelaksanaan kegiatan pengumpulan sampah Pemeliharaan sarana dan prasarana operasional Monitoring dan evaluasi kegiatan Pelaksanaan kegiatan juga didukung melalui mekanisme swakelola dan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melalui swakelola tipe I, pembelian/pembayaran langsung, dan pembelian secara elektronik (e-purchasing).
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 103527267190
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.