GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
KEGIATAN Pengelolaan Sampah
SUB KEGIATAN Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah tonase sampah yang terkelola tahun 2030 806,93 Ton/hari
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah sampah yang tertangani melalui proses pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan 14600 Ton,Indikator Kegiatan: Jumlah jenis kegiatan pemanfaatan sampah yang dilakukan 3 jenis, Outcome Program: Timbulan sampah yang tereduksi melalui pemilahan di 12 TPS3R dan 27 Rumah Kompos dalam satuan ton.,Impact: .,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 8 Ayat (2), Bidang Sarana, Prasarana, dan Pemanfaatan Limbah mempunyai fungsi: Pelaksanaan daur ulang sampah atau pemanfaatan barang bekas; Pelaksanaan pemeliharaan rumah kompos. Pertimbangan lainnya Diperlukan upaya penanganan sampah melalui pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan sampah untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk dan diproses di TPA Benowo.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan ini mencakup pemilahan sampah berdasarkan jenis dan karakteristiknya, pengolahan sampah organik dan anorganik, serta pemanfaatan kembali sampah yang masih memiliki nilai guna. Hal ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang harus diangkut dan diproses di TPA Benowo, meningkatkan efisiensi sistem pengelolaan persampahan, serta mendorong penerapan prinsip pengurangan sampah dari sumbernya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku., ., ., ., .
    Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat dari kegiatan Pengelolaan Sampah, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
    Langkah 4: Faktor Internal: Belum optimalnya sistem insentif dan apresiasi bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang aktif melakukan pengurangan dan daur ulang sampah.
    Langkah 5: Faktor Eksternal: Masih rendahnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengurangan, pembatasan, dan daur ulang sampah sejak dari sumbernya. Perilaku konsumsi masyarakat yang masih menghasilkan sampah dalam jumlah besar, khususnya sampah sekali pakai. Keterbatasan waktu, pengetahuan, dan kebiasaan masyarakat dalam menerapkan pemilahan sampah secara konsisten di tingkat rumah tangga.
B. PENERIMA MANFAAT Sasaran Sub Kegiatan : Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya Masyarakat Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    jumlah sampah masuk - jumlah sampah terolah
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Rumah Kompos, mencakup penerimaan bahan hasil perantingan dan sampah organik, pemilahan awal, pencacahan, pengayakan, serta proses pengomposan hingga menghasilkan kompos. Pemilahan TPS3R meliputi penerimaan sampah dari sumber, pemilahan berdasarkan jenis (sampah organik, plastik, kertas, dan residu), penimbangan, pencatatan, serta pengolahan sampah organik hasil pemilahan menjadi kompos. Bank Sampah mencakup penerimaan sampah anorganik dari masyarakat, penimbangan, pencatatan, dan penyaluran kepada pihak pemanfaat atau daur ulang. Pemrosesan akhir residu sampah di PSEL/PLTSa Benowo dengan Sistem Sanitary Landfill dan Waste to Energy (Gasification Power Plant), meliputi penanganan sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Penanganan sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali melalui fasilitas PSEL/PLTSa Benowo dengan Sistem Sanitary Landfill dan Waste to Energy (Gasification Power Plant) sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode swakelola, pengadaan langsung, pembelian secara elektronik (e-purchasing), dan/atau tender, disesuaikan dengan jenis, nilai, dan kompleksitas pekerjaan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 19523704211
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.