GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
KEGIATAN Pengelolaan Sampah
SUB KEGIATAN Penanganan sampah melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST kabupaten/kota atau TPA/TPST Regional|390
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah tonase sampah yang masuk TPA Benowo tahun 2030 1000 Ton/hari
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: jumlah sampah yang tertangani melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPSTkabupaten/kota atau TPA/TPST Regional 568047 Ton,Indikator Kegiatan: Jumlah jenis kegiatan pemanfaatan sampah yang dilakukan 3 jenis, Outcome Program: Hasil penimbangan sampah yang masuk ke TPA Benowo tiap bulannya.,Impact: .,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 8 Ayat (2), Bidang Sarana, Prasarana, dan Pemanfaatan Limbah mempunyai fungsi: Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga instansi lain; Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang sarana, prasarana, dan pemanfaatan limbah. Pertimbangan teknis Volume timbulan sampah yang masih tinggi memerlukan fasilitas pemrosesan akhir yang berfungsi secara optimal untuk mencegah penumpukan sampah dan gangguan kesehatan masyarakat.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pemrosesan akhir residu sampah di TPA Benowo dilaksanakan melalui penerapan Sistem Sanitary Landfill dan Waste to Energy (Gasification Powe Plant), sebagai upaya untuk menangani sampah residu yang tidak dapat dikurangi atau diolah pada tahap sebelumnya. Sistem Sanitary Landfill diterapkan untuk memastikan penimbunan sampah dilakukan secara aman dan terkendali guna meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan, sementara Sistem Gasification Power Plant dimanfaatkan untuk mengolah sampah menjadi sumber energi alternatif. Pelaksanaan pemrosesan akhir ini bertujuan untuk mengurangi volume timbunan sampah, mengendalikan potensi pencemaran, serta mendukung pengelolaan persampahan yang berkelanjutan di Kota Surabaya., ., ., ., .
    Langkah 3: Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat dari kegiatan Pengelolaan Sampah, Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
    Langkah 4: Faktor Internal: Keterbatasan pengendalian biaya pengolahan sampah akibat meningkatnya volume sampah residu yang harus diproses di TPA Benowo, yang berdampak pada besarnya nilai pembayaran tipping fee kepada pihak pengelola TPA.
    Langkah 5: Faktor Eksternal: Keterbatasan pengendalian biaya pengolahan sampah akibat meningkatnya volume sampah residu yang harus diproses di TPA Benowo, yang berdampak pada besarnya nilai pembayaran tipping fee kepada pihak pengelola TPA. Masih rendahnya partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengurangan, pembatasan, dan daur ulang sampah sejak dari sumbernya (hulu).
B. PENERIMA MANFAAT Sasaran Sub Kegiatan : Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya Masyarakat Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    umlah Sampah yang Diangkut, Diolah dan Diproses Akhir di TPA Benowo pada tahun t
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Fasilitasi pemrosesan akhir sampah residu Kota Surabaya di TPA Benowo yang dilaksanakan oleh pihak ketiga berizin melalui skema kerja sama. Pembayaran tipping fee kepada pihak ketiga atas layanan pemrosesan akhir sampah. Verifikasi volume sampah residu yang diproses sebagai dasar perhitungan dan pembayaran tipping fee.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui: Pengumpulan dan verifikasi data volume sampah residu Kota Surabaya yang diproses di TPA Benowo oleh pihak ketiga. Pembayaran tipping fee kepada pihak ketiga sebagai kompensasi atas layanan pemrosesan akhir sampah residu. Pelaksanaan pengadaan melalui mekanisme Pengadaan yang Dikecualikan/Pengadaan Khusus (Penyedia) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 138626750400
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.